banner 728x250
Opini  

Fakta Hukum Pidana: Tantangan Larangan Analogi Akibat Akomodasi Hukum Yang Hidup Pada UU NO.01 Tahun 2023 Tentang KUHP

banner 120x600

Oleh: Jeby Fhahira ( Mahasiswa Prodi S1 ​​Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung)

Mengakomodasi hukum yang hidup dalam Masyarakat dalam pembaruan hukum pidana Indonesia menyebabkan permasalahan terkait penerapan larangan analogi sebagaimana dalam UU 1/2023 tentang KUHP. Pendapat ini bukan berarti menentang eksistensi hukum yang hidup. Melainkan pada perbandingan hukum ini diperoleh pembenturang yang jelas di antara keduanya. Hukum yang dikenal sebagai hukum yang hidup dalam Masyarakat merupakan hukum yang ada sebagai hukum lokal bangsa Indonesia. Dikenalnya dengan istilah hukum yang hidup (living law). Berkembang mengikuti kelompok Masyarakat dan bahkan eksis sebelum bangsa Hindia-Belanda menjajar Nusantara.

Faktanya hukum dibagian dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah, sedangkan hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang berkembang dalam Masyarakat atau kelompok-kelompok perkumpulan individu.

Mengingat hal ini, hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Dimana peraturan atau hukum harus dalam bentuk tertulis. sependapat dengan Mahfud MD bahwa hukum pidana itu adalah hukum larangan dan larangan harus berbentuk tertulis. Selama dia diatur dilarang untuk dilakukan selama itu pula tidak boleh dilanggar. Terhadap sesuatu hal yang boleh dilakukan artinya tidak diatur dan tidak pula harus dibuktikan, Namanya saja kebolehan kecuali larangan dia harus bersifat nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenli artinya, tidak ada pidana, tidak ada larangan sebelum diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Sebaliknya hukum tidak tertulis adalah hukum yang biasanya berlaku terhadap beberapa kalangan saja. Seperti perkumpulan kelompok Masyarakat atau lebih di luar pemerintahan pemerintah. Di Indonesia sendiri awalnya pemerintah hanya berperan sebagai pihak yang serta ikut dalam melestarikannya selama dia masih hidup dan eksis. Tetapi pada modernisasi hukum pidana Indonesia, hukum yang hidup sudah menjadi hukum yang terlaku tertulis. Artinya hukum yang seharusnya tidak tertulis malah menjadi bagian hukum tertulis. Terlepas dari apakah norma ini akan bertahan setelah pemberlakuan UU 1/2023 tentang KUHP 2 Januari 2026 mendatang.

Pembenturan yang didapat antara larangan analogi dan hukum yang hidup dalam Masyarakat berada pada keberadaan analogi. Dimana analogi diartikan mengutip Utrecht adalah menjelaskan suatu kaedah untuk menyelesaikan suatu perkara yang tidak disinggung kaedah itu tetapi memiliki kesamaan dengan kaedah yang disinggung. Artinya menyamakan perbuatan dengan perbuatan yang diatur sehingga perbuatan tersebut bisa dipidana. Utrecht sendiri dalam konsep hukum pidana dia tidak menyetujui bahwa analogi itu dilakukan karena hukum pidana berasaskan legalitas yakni aturan harus terlebih dahulu berlaku sah dan tertulis. Sebaliknya Herman Mannheim ia cenderung memperbolehkan analogi tetapi bersyarat. Ia membagi analogi menjadi dua, yaitu analogi UU (gesetzes analogy) dan analogi hukum (recth analogy). Ia mebolehkan analogi jaminan analogi itu adalah analogi UU.

Akan tetapi Merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU 1/2023, bahwa aturan ini lebih pada pendapat Utrecht dan tidak sependapat dengan Mannheim. Dari peristiwa ini keragu-raguan terhadap larangan analogi ini terlihat pada implementasinya terhadap keberlakuan tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam Masyarakat. implikasinya Merujuk pada ancaman inkonsistensi dan pertentangan diantara kedua norma ini. Jika diberlakukan larangan analogi terhadap hukum yang hidup, artinya terjadi perubahan terhadap hukum yang hidup. Dan sebaliknya jika hukum yang hidup tetap diperbolehkan analogi artinya norma ini karena sudah menjadi satu kesatuan norma dalam UU 1/2023 tentang KUHP menyebabkan “pelecehan” bagi hukum yang berlaku tertulis. Khususnya ketentuan bahwa pasal 1 ayat (2) UU ini melarang melakukan analogi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *