banner 728x250
Berita  

Lapor Pak Kapolres, Ada Aktivitas Tambang Ilegal Tidak jauh Dari Jalan Raya

banner 120x600

Merawang , detektif babel.com – Aktivitas penambangan timah diduga Ilegal kembali didapati di Wilayah Merawang. Dari pantauan awak media di lapangan, sedikitnya ada 9 (Sembilan) unit TI jenis sebu-sebu memperok-porandakan satu hamparan lahan yang tak jauh dari jalan raya Pangkalpinang-Sungailiat. Senin (15/12/25).

Informasi di lapangan menyebutkan jika tambang ilegal jenis sebu-sebu tersebut beraktivitas tanpa legalitas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan Ilegal adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Penambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat. Selain itu tambang TI sebu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

“Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.

Sementara itu, Kepala Desa Merawang, Veter saat dikonfimasi tim media belum memberikan tanggapan, padahal pesan WhatsApp sudah centang dua.

Awak media juga masih dalam upaya mengkonfirmasi Kapolsek Merawang dan Kapolres Bangka agar aktivitas ilegal ini segera ditindaklanjuti.

(Tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *