banner 728x250

LBH KUBI : Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa Diakui dengan Sertifikat dan Gelar Non-Akademik CPLA

banner 120x600

Belitung Timur,detektifbabel.com – Dengan kurikulum dan program yang disesuaikan juknis Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui BPHN, menciptakan Paralegal Desa yang memiliki kompentensi standar minimal, kredibel dan bertanggung jawab. Paralegal yang telah lulus sertifikasi tersebut, nantinya akan mengisi Pos Bantuan Hukum di Desanya masing-masing.

Untuk mendukung program Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa , Lembaga Bantuan Hukum KUBI diminta memaparkan tentang Mekanisme Pos Bantuan Hukum dan Paralegal di Desa.(Kamis, 10 Juli 2025)

Dicky Ketua Tim Penyelenggara Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa, Ia menyampaikan ada 2 hal yang perlu dibedakan antara mekanisme Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dengan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa sepenuhnya kewenangan antara Pemerintah Desa dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.Tentang mekanisme, syarat serta standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum, sedangkan kegiatan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Desa Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan KUBI yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakannya.”Sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA memiliki arti sangat penting,”ucapnya.

“Lulusan DIKLAT & Sertifikasi Paralegal keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga Paralegal Desa dapat menjalankan kegiatan Bantuan Hukum nonlitigasi di Desa masing-masing,” ujar Ronny Setiawan, S.IP., MPA Kepala Dinas PMDPPKB Kab Belitung Timur saat menerima audiensi perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum KUBI Dicky (LBH KUBI) secara langsung di Kantor Bupati Belitung Timur.

Dicky mengatakan, “modul kurikulum dan program pendidikan dan pelatihan pun sudah ada juknis nya, Kementerian Hukum yang merumuskannya, maka peserta yang mengikuti DIKLAT Paralegal Desa sudah sesuai standar kurikulum minimal yang telah ditetapkan”.
Dicky melanjutkan “Guna mencapai kompetensi sebagai Paralegal Desa, maka struktur kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal terbagi menjadi 3 (tiga), yang terdiri dari mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh ketentuan BPHN dan ditambah dengan mata pelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum KUBI” antara lain :

a. Pengetahuan dasar

1. Pengantar Hukum dan Demokrasi;
2. Keparalegalan;Struktur masyarakat;
3. Bantuan Hukum dan Advokasi;
4. Hak Asasi Manusia;
5. Gender, minoritas dan kelompok rentan;
6. Prosedur hukum dalam sistem peradilan di indonesia;
7. Pengantar Hukum Perdata;
8. Pengantar Hukum Pidana;
9. Hukum Kesehatan dan;
10. Keorganisasian dan Kode Etik Lembaga Bantuan Hukum KUBI

b. Pengetahuan teknis
1. Teknik komunikasi bagi paralegal;
2. Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis.

c. Aktualisasi Peran Paralegal
1. Peran paralegal Desa dalam kegiatan Bantuan Hukum;
2. Peran paralegal Desa dalam kegiatan Layanan Hukum Lainnya.

“Salah satu Indikator Hasil Belajar, setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: Melaksanakan peran Paralegal dalam kegiatan Litigasi yang didampingi oleh Advokat pada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu : Pendampingan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Pidana; Pembuatan Surat Kuasa, Pembuatan Gugatan, Pendampingan Mediasi, Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Perdata; atau Pembuatan Surat Kuasa, Pembuatan Gugatan, Pendampingan Mediasi, Pemeriksaan Persidangan atau lainnya untuk kegiatan litigasi Tata Usaha Negara,”ungkap Dicky.

Paralegal yang telah mengikuti Pendidikan, pelatihan dan sertifikasi diharapkan dapat melaksanakan peran Paralegal dalam kegiatan Nonlitigasi, yaitu :
1. Penyuluhan hukum;
2. Konsultasi hukum;
3. Investigasi kasus;
4. Penelitian Hukum;
5. Mediasi;
6. Negosiasi;
7. Pemberdayaan Masyarakat;
8. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
9. Drafting dokumen.

“Dengan paling sedikit melaksanakan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) kegiatan nonlitigasi, ” ujar Dicky.

Sementara LBH KUBI pun sepakat terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepolisian Resor Belitung Timur, Dinas Sosial Belitung Timur dan Kementerian maupun Non-Kementerian. LBH KUBI sebagai penyelenggara DIKLAT akan menyiapkan kolaborasi instruktur /keterlibatan dengan Lembaga lain sebagai tenaga pengajar, kurikulum dan model pelatihan untuk Paralegal Desa.

(Restu Palgunadi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *