banner 728x250

Musibah Di Alami Seorang Ibu Melahirkan,Rumah Dijual Mantan Suami Siri

banner 120x600

Belinyu, Detektifbabel .com — Seorang perempuan berinisial J (37) di Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengalami musibah setelah rumah yang selama ini ditempatinya diduga dijual tanpa persetujuannya oleh mantan suami siri, A (49). Peristiwa ini memicu masyarakat, terutama karena J baru saja melahirkan anaknya.

Peristiwa itu terungkap setelah J pulang ke Belinyu, satu bulan usai melahirkan di Belitung Timur. Setibanya di kampung, ia mendapati rumah tersebut telah beralih kepemilikan dan sedang hancur oleh D, pihak yang mengaku membeli tanah dan bangunan itu.

Seorang tetangga, M (40), menyebut J mengalami tekanan berat. “J kehilangan tempat tinggal sekaligus rasa aman bagi bayinya. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan,” ujarnya.

Laporan ke Polisi dan Pendampingan LBH KUBI

J sempat melapor ke Polsek Belinyu pada 13 November 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Salah seorang rekannya kemudian menyarankan agar J mencari bantuan hukum dari LBH KUBI.

LBH KUBI sebelumnya juga pernah mendampingi kasus serupa yang mandek di Polsek Belinyu pada tahun 2021, yakni kasus pencabulan terhadap perempuan disabilitas yang hingga kini menjadi perhatian publik.

Analisis Hukum dari LBH KUBI

Kepala Divisi Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KUBI, Widya Septiana, SH, menegaskan bahwa meski pernikahan J dan A adalah nikah siri, hak-hak J tetap dapat dilindungi.

Widya menyebutkan telah memeriksa PBB yang tercatat atas nama J. “Jika aset itu atas nama J, bagaimana A bisa memindah tangankan tanah dan rumah itu tanpa melibatkan pemiliknya?” tegasnya.

Dari aspek yuridis, ia menjelaskan:

Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi, sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga tidak menimbulkan harta bersama menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1).

Jika rumah itu adalah milik J atau dibeli atas namanya, maka tindakan A dapat mengarah pada penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Baik penjual maupun pembeli juga dapat terjerat tindak pidana robot tanah (Pasal 385 KUHP).

Jika ditemukan dokumen yang dipalsukan untuk proses penjualan beli, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

LBH KUBI telah menerima pengaduan pada 16 November 2025 dan mendapatkan kuasa resmi dari J pada 17 November 2025. Laporan resmi akan segera dilayangkan, melalui tembusan kepada Komnas Perempuan dan KPAI.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Bila Polsek Belinyu tidak dapat memproses, kami meminta perkara dilimpahkan ke Polres Bangka atau Polda Babel,” ujar Widya.

Kontak Layanan Bantuan Hukum

LBH KUBI membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat Babel melalui nomor berikut:

  • LBH KUBI Belitung & Beltim : 0812-2222-4686 / 0821-7733-8456
  • LBH KUBI Pangkalpinang : 0822-9499-8650 / 0821-8337-9999
  • LBH KUBI Bangka Barat : 0821-8628-8041
  • LBH KUBI Bangka : 0815-7411-7298
  • LBH KUBI Bangka Tengah : 0811-7171-432

(Sumber: Divisi Humas & PPA LBH KUBI)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *