Sungailiat – Sebuah gudang dan tempat penggorengan pasir timah yang terletak di kampung Batu, Kelurahan Sri Menanti, Kota Sungailiat, baru-baru ini menarik perhatian masyarakat. Lokasi gudang yang berdekatan dengan pemukiman warga memicu kekhawatiran, terutama karena aktivitas di dalamnya diduga ilegal. Hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai siapa pemilik dari gudang tersebut.
Saat tim wartawan mendatangi lokasi, ditemukan sebuah truk berada di dalam gudang, dengan dua orang yang tengah bekerja. Ketika diwawancarai, kedua pekerja tersebut mengaku bahwa tugas mereka hanya mengambil tailing, atau sisa pasir timah, dari dalam gudang untuk diangkut dan dikirimkan kepada seseorang yang mereka sebut sebagai “Bos Dadang” di Desa Pemali. Kamis (19/09/2024)
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik gudang atau penggorengan pasir timah tersebut, mereka mengaku tidak mengetahuinya. Mereka hanya menjalankan perintah untuk mengambil tailing dan mengirimnya ke Bos Dadang menggunakan truk yang telah disiapkan.
Kondisi ini semakin memicu tanda tanya besar tim investigasi. Aktivitas di gudang yang terletak di dekat pemukiman tersebut menimbulkan kecurigaan karena tidak ada papan informasi resmi atau dokumen legal yang terlihat di sekitar lokasi. Apalagi, aktivitas pertambangan timah di wilayah kota Sungailiat ini sering kali menimbulkan masalah lingkungan dan sosial, sehingga masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Pihak wartawan yang terlibat dalam investigasi ini berusaha untuk mencari informasi lebih lanjut terkait siapa sebenarnya pemilik gudang tersebut. Namun, sejauh ini, belum ada keterangan resmi yang dapat diperoleh. Tim juga tengah berupaya menghubungi aparat penegak hukum dan pihak berwenang setempat untuk mengonfirmasi status legalitas gudang ini serta memastikan apakah aktivitas yang terjadi di sana telah memenuhi peraturan dan standar hukum.
Kekhawatiran semakin meningkat karena dugaan bahwa gudang tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal. Pasir timah, sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi di wilayah Bangka Belitung, sering kali menjadi objek penambangan liar yang merugikan negara dan masyarakat. Jika benar aktivitas di gudang ini tidak berizin, maka dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah lingkungan dan keselamatan bagi warga di sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan tim investigasi masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait keberadaan gudang pasir timah ini. Mereka berharap segera ada tindakan tegas untuk memastikan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut berjalan sesuai hukum dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
(Tim Jurnal)