Pangkalpinang, Detektifbabel.com – Polemik hukum yang menyeret advokat *Dr. Andi Kusuma, SH., MH* memasuki babak baru. Tidak tinggal diam di atas status tersangka yang diajukan kepadanya oleh penyidik *Polda Kepulauan Bangka Belitung*, Andi bersama tim hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan. Senin (6/4/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas apa yang mereka nilai sebagai tindakan yang tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga sarat muatan non-yuridis. Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah advokat, di antaranya Hangga Oktafandany, Budiyono, dan Irva, Andi secara terbuka menunjukkan adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap dirinya.
“Praperadilan ini kami ajukan demi menegakkan nilai-nilai keadilan. Apa yang dilakukan penyidik dan pimpinan Polda Babel sudah terkontaminasi dengan kepentingan tertentu, bahkan mengarah pada kebohongan politik,” tegas Andi.
Ia mengalami kasus yang menjeratnya dengan posisinya sebagai advokat yang pernah memberikan bantuan hukum kepada seorang tokoh masyarakat, yakni *Hellyana*, Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Menurutnya, sejak saat itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pembelaan terhadap Hellyana satu per satu mulai terseret dalam kasus hukum.
“Siapa pun yang membantu atau membela Ibu Hellyana, sekarang seolah menjadi target. Ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan profesinya diserang. Ini bukan lagi penegakan hukum murni,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Andi juga menyoroti penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ia menilai, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Dalam penjelasannya, perkara ini berawal dari hubungan profesional antara dirinya dan seorang klien. Andi mengaku menerima kuasa hukum lengkap dengan honorarium kesepakatan sebesar Rp.250 juta untuk menangani berbagai aspek perkara, mulai dari mediasi hingga investigasi.
Namun, alih-alih menerima pembayaran, Andi justru mengaku harus mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp.120 juta demi menyelesaikan pekerjaan tersebut. Ironisnya, ia kemudian dihadapkan pada sebuah kwitansi senilai Rp.250 juta yang disebut sebagai bukti pembayaran dari klien—dokumen yang ia klaim tidak pernah dibuat atau diketahui sebelumnya.
“Faktanya, saya tidak pernah menerima uang Rp.250 juta, bahkan Rp.100 juta pun tidak. Kwitansi itu muncul tanpa sepengetahuan saya, diduga dibuat oleh pihak lain, termasuk mantan karyawan saya,” ungkapnya.
Menurut tim kuasa hukum, fakta ini menjadi titik krusial yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam konstruksi perkara. Mereka menilai tidak terpenuhinya unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan pidana) dalam kasus ini.
“Bagaimana mungkin seseorang yang justru mengeluarkan uang untuk kepentingan kliennya malah bermaksud melakukan penipuan atau penggelapan? Ini logika hukum yang terbalik,” ujar salah satu tim advokat.
Tak berhenti pada praperadilan, Andi juga mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan Kapolda Babel, *Irjen Pol Victor Sihombing*, atas tuduhan yang berwenang dan pemerasan.
Ia mengklaim memiliki bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya permintaan uang sebesar Rp.500 juta melalui oknum di lingkungan Ditkrimum Polda Babel.
Laporan rencana tersebut akan dilayangkan ke SPKT Polda Babel dan diteruskan ke Mabes Polri.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang marwah profesi advokat di Indonesia. Kalau ini dibiarkan, semua advokat bisa dikriminalisasi oleh kliennya sendiri,” tegasnya.
Tim kuasa hukum pun berjanji kepada organisasi advokat, termasuk Peradi dan Kongres Advokat Indonesia, untuk juga mengawali perkara ini. Mereka menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, Andi juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Komisi III DPR RI, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Reformasi Polri harus dimulai dari keberanian memecahkan hal-hal seperti ini. Kami ingin keadilan, bukan rekayasa hukum,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya di Bangka Belitung, tetapi juga secara nasional. Praperadilan yang dipimpin Andi Kusuma diprediksi akan menjadi panggung pembuktian—apakah menetapkan tersangka terhadap dirinya sah secara hukum atau justru menjadi cerminan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum.
(TIM)

















