Bangka Tengah , Detektifbabel.com — Dugaan penguasaan aset desa untuk kepentingan pribadi mencuat di Dusun Busang, RT 09/RW 02, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru. Laporan warga yang diterima tim investigasi awak media hari ini mengarah pada pemanfaatan lahan milik desa seluas sekitar dua hektar oleh seorang oknum warga.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan hamparan tanaman kelapa sawit yang ditanam rapi. Tinggi batang tanaman diperkirakan mencapai satu meter dengan jumlah ratusan, menutupi hampir seluruh area yang disebut sebagai aset desa tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait status dan pengelolaan lahan.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan menyebut, lahan itu dikelola oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Unyil. Ia diduga memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, yakni sebagai adik kandung salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Jeruk saat ini, Jhon Hendri.
Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas tambang timah milik seorang pengusaha bernama Guci. Pada tahun 2005, lahan itu disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Jeruk untuk dijadikan aset desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa almarhum Julianto alias Aliang.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, mengaku tidak mengetahui secara pasti status lahan tersebut sebagai aset desa. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat ia telah menjabat sebagai kepala desa selama hampir dua periode, sejak 2017 hingga 2022 dan kembali terpilih untuk periode 2022–2028. Terlebih lagi, lokasi lahan yang dipermasalahkan hanya berjarak sekitar 300 meter dari perumahannya.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi konflik kepentingan, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara pihak yang diduga menguasai lahan dengan kepala desa. Warga pun menilai pernyataan tersebut sulit diterima secara logika.
Atas temuan ini, tim menyelidiki mendesak Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera turun tangan. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Jeruk dinilai penting guna memastikan legalitas dan status lahan, serta mengusut dugaan aset desa.
Sebagai acuan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Aturan ini juga memperketat mekanisme pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah, guna mencegah penyimpangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola aset desa yang bersih dan berintegritas. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat paling rendah.
Tim

















