Oleh: Restu Palgunadi
(Pendiri/Ketum LBH KUBI, Ketua DPW SWI Babel dan Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI)
Bangka Belitung – Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun di balik setiap pelayanan yang diterima masyarakat, terdapat tenaga medis yang bekerja dalam situasi penuh risiko—mulai dari risiko fisik, psikologis, hingga risiko hukum.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap tenaga medis tidak dapat dianggap sebagai bentuk keistimewaan profesi. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang sehat, adil, dan berkeadaban.
Sebab ketika seorang tenaga medis bekerja dalam tekanan, ancaman, kekerasan, atau ketakutan akan kriminalisasi, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga kualitas pelayanan yang diterima pasien.
Landasan Hukum Sudah Cukup Kokoh
Secara konstitusional, perlindungan hukum berangkat dari prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hak atas rasa aman dan perlindungan diri juga memperoleh jaminan konstitusional. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pada tingkat undang-undang, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai hak dan perlindungan tenaga medis.
Pasal 273 antara lain memberikan hak kepada tenaga medis untuk memperoleh perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan yang memuat martabat dalam menjalankan profesinya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah mengakui satu hal penting: tenaga medis tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian menghadapi risiko profesinya.
Lebih jauh lagi, mekanisme pertanggungjawaban profesi juga harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi mekanisme membutuhkan dan keahlian yang memadai sehingga masalah medis tidak serta-merta kelemahan menjadi hukuman pidana atau perdata.
Pengaturan tersebut diperkuat oleh berbagai ketentuan lain, antara lain UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata apakah negara memiliki aturan untuk melindungi tenaga medis?
Jawabannya jelas: ada.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah peraturan tersebut benar-benar diterapkan ketika tenaga medis menghadapi permasalahan hukum di lapangan?
Bukan Kekebalan Hukum, Melainkan Keadilan yang Seimbang
Perlindungan hukum terhadap tenaga medis sering kali disalahpahami sebagai upaya memberikan kekebalan terhadap kesalahan profesional.
Pandangan tersebut keliru.
Perlindungan hukum bukan berarti tenaga medis bebas dari pertanggungjawaban. Apabila seorang tenaga medis terbukti melakukan pelanggaran hukum, disiplin profesi, atau standar pelayanan yang berlaku, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban.
Namun, pertanggungjawaban tersebut harus dibangun berdasarkan bukti, keahlian, prosedur, dan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan publik atau asumsi bahwa setiap hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan pasien pasti merupakan kelalaian.
Ada setidaknya tiga prinsip yang harus dijaga.
Pertama, hasil medis yang tidak sesuai harapan tidak otomatis merupakan kelalaian.
Dalam dunia kedokteran terdapat risiko medis, komplikasi, kondisi darurat, serta berbagai faktor yang tidak selalu dapat dikendalikan oleh tenaga medis. Karena itu, penilaian hukum harus membedakan antara risiko medis dan kesalahan profesional.
Kedua, proses hukum harus menghormati prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme disiplin profesi.
Persoalan medis membutuhkan penilaian berdasarkan kompetensi keilmuan. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan sesuai hukum, tetapi penanganannya harus memperhatikan mekanisme profesional yang telah dibentuk oleh negara.
Ketiga, perlindungan harus bersifat menyeluruh.
Perlindungan tidak cukup hanya diberikan setelah tenaga medis menghadapi perkara. Mereka juga membutuhkan jaminan keselamatan ketika bertugas, bantuan hukum, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, serta dukungan institusional ketika menghadapi konflik dengan pasien maupun keluarga pasien.
Bangka Belitung Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Peristiwa yang belakangan menyita perhatian masyarakat di Bangka Belitung harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana perlindungan tenaga medis dijalankan di daerah.
Jangan sampai kita memiliki banyak regulasi, tetapi lemah dalam implementasi.
Jangan sampai seorang tenaga medis baru mendapatkan perhatian setelah menjadi korban kekerasan.
Dan jangan pula persoalan medis langsung berkembang menjadi konflik hukum tanpa terlebih dahulu memastikan duduk perkara secara objektif dan profesional.
Di sinilah pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing.
Fasilitas kesehatan harus memastikan sistem keamanan dan pendampingan hukum berjalan. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan dan anggaran perlindungan tidak berhenti pada dokumen administratif. Organisasi profesi harus aktif memberikan edukasi dan pendampingan. Aparat penegak hukum harus memahami karakteristik khusus persoalan medis. Sementara masyarakat juga harus mengetahui bahwa hak pasien berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati tenaga kesehatan.
Jangan Biarkan Hukum Berhenti di Atas Kertas
Pada akhirnya, persoalan perlindungan tenaga medis bukan semata-mata persoalan profesi. Ini adalah persoalan kepentingan publik.
Jika tenaga medis bekerja dalam ketakutan, pelayanan kesehatan akan kehilangan rasa aman.
Jika tenaga medis mudah menjadi sasaran kekerasan, masyarakat juga akan menerima dampaknya.
Sebaliknya, jika tenaga medis mendapatkan perlindungan yang proporsional, sementara pasien tetap memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban yang adil, maka terciptalah keseimbangan antara hak pasien dan hak tenaga medis .
Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Bangka Belitung harus memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis tidak berhenti sebagai norma dalam undang-undang.
Aturannya sudah jelas. Mekanisme sudah tersedia. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten, adil, transparan, dan tanpa memandang bulu.
Sebab pada akhirnya, melindungi tenaga medis bukan berarti mengorbankan pasien. Melindungi pasien juga tidak berarti membiarkan tenaga medis menjadi korban.
Keadilan harus berdiri di tengah—melindungi keduanya .(Red/Adm DB)

















