banner 728x250

AYDA: Di Antara Hak Kreditor Separatis vs Boedel Pailit

banner 120x600

Opini

Oleh: Yudha Kurniawan, S.H.

(Mahasiswa Magister Hukum Bisnis UBB)

Bangka Belitung- Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dikenal sebagai salah satu instrumen penyelesaian kredit bermasalah. Salah satu landasan yang menyebutkan definisi AYDA adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 40/ POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum pada pasal 1 angka 15 yang secara sederhana dapat dipahami bahwa aset yang diperoleh Bank baik sebagaian maupun seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelalangan yang didasari dengan penyerahan sukarela dari pemelik agunan atau kuasa untuk menjual di luar lelang, yang dalam hal ini tidak memenuhi kewajiban Bank. Persoalannya menjadi jauh lebih kompleks ketika debitor kemudian dinyatakan pailit. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana kreditor separatis dapat menjalankan haknya terhadap objek AYDA, dan siapa yang harus menanggung risiko apabila nilai ekonomi objek tersebut menyusut selama proses kepailitan.? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan antara bank dan debitor. Nilai objek jaminan juga berkaitan dengan kepentingan kreditor lain karena sejak debitor dinyatakan pailit, harta kekayaan debitor pada prinsipnya menjadi boedel pailit yang berada dalam pengurusan dan pemberesan kurator.

Ketika AYDA Bertemu Kepailitan

Perdebatan mengenai status AYDA dalam kepailitan kembali menjadi aktual setelah muncul sejumlah perkara yang mempertemukan kepentingan kreditor separatis dengan kurator dan kreditor lainnya.

Salah satu perkembangan penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 13 Maret 2025, yang kemudian ikut menjadi bagian dari perdebatan mengenai pelaksanaan lelang melalui mekanisme AYDA dalam masa insolvensi. Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Kepailitan pada 2026 juga mencatat bahwa praktik lelang AYDA pada masa insolvensi menimbulkan persoalan mengenai nilai wajar aset, kewenangan kreditor separatis, dan perlindungan terhadap kepentingan kreditor lainnya. Persoalan serupa juga terlihat dalam perkara PT Universe Design Indonesia. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025. Dalam prosesnya terdapat kreditor pemegang Hak Tanggungan dengan tagihan sekitar Rp13,981 miliar, sementara kreditor lainnya tercatat memiliki tagihan sekitar Rp7,533 miliar. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa satu objek jaminan dapat mempunyai arti ekonomi bukan hanya bagi bank pemegang jaminan, tetapi juga bagi keseluruhan proses pemberesan harta pailit. Dengan demikian, persoalan AYDA tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai hubungan bilateral antara bank dan debitor.

Memaknai Kedudukan Kreditor Separatis

Secara normatif, kreditor separatis memperoleh posisi istimewa. Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan hak kepada kreditor pemegang gadai, fidusia, Hak Tanggungan, hipotek, atau hak agunan kebendaan lainnya untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun hak tersebut bukanlah hak yang absolut. Pasal 56 UU Kepailitan dan PKPU mengenal masa penangguhan eksekusi, sedangkan Pasal 59 memberikan batas waktu bagi kreditor separatis untuk melaksanakan haknya setelah keadaan insolvensi dimulai. Setelah lewat jangka waktu tersebut, kurator dapat menuntut penyerahan benda agunan untuk dijual sesuai mekanisme pemberesan harta pailit. Artinya, kreditor separatis memang mempunyai hak eksekusi yang kuat, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam sistem hukum kepailitan. Hal ini diperkuat oleh SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Dalam rumusan kamar perkara perdata khusus, AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang. Selama AYDA belum terjual, bank tetap berkedudukan sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan bagian dari boedel pailit. Setelah objek terjual, apabila masih terdapat kekurangan pembayaran, sisa piutang tersebut dapat ditagihkan sebagai kreditor konkuren. Di sinilah letak paradoks AYDA: bank mempunyai hak separatis, tetapi objek yang menjadi sarana pelunasan utangnya tetap berada dalam orbit hukum boedel pailit sampai objek tersebut benar-benar terjual. Pertanyaan berikutnya jauh lebih praktis. Bagaimana apabila sebuah objek jaminan bernilai Rp20 miliar ketika debitor menyerahkan AYDA, tetapi karena proses kepailitan berjalan panjang, kondisi pasar berubah dan ketika dijual nilainya hanya Rp14 miliar? Apakah kerugian Rp6 miliar menjadi tanggung jawab bank? Debitor? Kurator? Atau seluruh kreditor?

UU Kepailitan dan PKPU belum memberikan formula yang secara eksplisit menyelesaikan seluruh persoalan tersebut. Menurut hemat penulis, jawabannya harus dibedakan berdasarkan penyebab penyusutan nilai. Apabila penurunan nilai merupakan konsekuensi normal dari kondisi pasar, depresiasi, atau karakteristik aset, risiko ekonomi pada dasarnya melekat pada pemilik atau pihak yang berhak atas hasil penjualan aset tersebut. Namun apabila penyusutan terjadi atau menjadi lebih besar karena kelalaian pengurusan, keterlambatan penjualan, tidak dilakukannya pemeliharaan, atau penjualan di bawah nilai wajar tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya berubah menjadi isu tanggung jawab hukum.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap kerugian otomatis dibebankan kepada kurator ataupun bank. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa yang menguasai aset, siapa yang mempunyai kewenangan menjual, kapan aset seharusnya dijual, bagaimana valuasinya dilakukan, dan apakah pihak tersebut telah menjalankan kewenangannya dengan itikad baik serta kehati-hatian. Penelitian Grace Iskandar Darmawan dalam Law Review Universitas Pelita Harapan menunjukkan bahwa objek jaminan kreditor separatis menjadi bagian dari harta pailit sejak putusan pailit, sehingga pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis tetap dipengaruhi oleh proses kepailitan. Sementara itu, penelitian Gregorius David Susanto mengenai Putusan Nomor 5 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menunjukkan adanya benturan antara klaim kreditor atas AYDA yang telah diserahkan secara sukarela dengan penetapan yang menempatkan objek tersebut sebagai boedel pailit.

Menurut penulis, penyelesaian AYDA dalam kepailitan tidak tepat jika semata-mata diarahkan kepada arbitrase. Status suatu aset sebagai boedel pailit dan kewenangan kurator merupakan bagian dari rezim hukum kepailitan yang berada dalam kewenangan Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas. Negosiasi dan mediasi tetap dapat digunakan, tetapi sifatnya sebagai mekanisme pendukung. Para pihak—bank, debitor, kurator, dan apabila relevan kreditor lainnya—dapat menyepakati mekanisme penjualan, valuasi independen, batas waktu pemasaran aset, serta strategi penjualan yang menghasilkan nilai terbaik. Namun apabila terjadi sengketa mengenai apakah objek tersebut termasuk boedel pailit, apakah eksekusi telah sesuai Pasal 55–59 UU Kepailitan dan PKPU, atau apakah tindakan kurator maupun kreditor separatis telah merugikan boedel, maka mekanisme utamanya tetap melalui instrumen dan upaya hukum dalam proses kepailitan. Dengan demikian, prinsip yang perlu dikedepankan adalah: “Bukan siapa yang paling cepat menguasai aset, tetapi siapa yang mampu mempertanggungjawabkan proses pengelolaan dan penjualan aset secara hukum dan ekonomi.”

Penulis menawarkan rekomendasi hukum berupa Pertama, bank sebagai kreditor separatis perlu melakukan valuasi independen sebelum dan selama proses penjualan serta mendokumentasikan seluruh proses pemasaran dan penjualan AYDA. Kedua, kurator perlu memastikan bahwa objek AYDA tetap teridentifikasi secara jelas dalam boedel pailit dan mencegah penurunan nilai akibat kelalaian pengurusan atau keterlambatan yang tidak beralasan. Ketiga, Hakim Pengawas dan Pengadilan Niaga perlu memperkuat pengawasan terhadap kewajaran harga dan proses penjualan, khususnya ketika nilai aset memiliki kontribusi signifikan terhadap pembayaran kreditor lainnya. Keempat, pembentuk kebijakan perlu mempertimbangkan penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU dengan mengatur secara lebih tegas mengenai mekanisme AYDA dalam kepailitan, termasuk standar valuasi, batas waktu pemasaran, mekanisme penjualan, serta pembebanan risiko penyusutan nilai aset.

Pada akhirnya, AYDA seharusnya tidak ditempatkan sebagai instrumen yang membuat kreditor separatis kehilangan haknya, tetapi juga tidak boleh menjadi mekanisme yang mengabaikan kepentingan boedel pailit. Kepastian hukum justru akan tercipta apabila terdapat titik keseimbangan antara hak eksekusi kreditor separatis, kepentingan boedel pailit, dan perlindungan nilai ekonomi aset. Sebab dalam kepailitan, aset yang nilainya menyusut bukan hanya berarti berkurangnya jaminan bagi satu bank. Ia dapat berarti berkurangnya kemungkinan pelunasan bagi seluruh kreditor. Dan di situlah sebenarnya letak persoalan AYDA: bukan sekadar siapa yang berhak menjual, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab ketika nilai ekonomi yang seharusnya dapat dipertahankan justru hilang selama proses kepailitan.(Red/Adm-DB)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *