banner 728x250

SWI Gelar Seminar Pajak di Depok, Bahas Kesiapan Rakyat Hadapi Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset

banner 120x600

DEPOK — Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok kembali menggelar edukasi hukum bagi sejumlah wartawan.

Kegiatan yang berlangsung Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok, kali ini mengangkat tema perpajakan, khususnya kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi tindak pidana perpajakan yang dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Selain wartawan anggota SWI Kota Depok, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PWOIN Kota Depok, Ketua IPJI Kota Depok, perwakilan PWDPI Jakarta dan PWDPI Bogor, serta sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya.

Dalam seminar tersebut, SWI menghadirkan Advokat (Adv.) Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht., dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney, sebagai narasumber.

Seminar dipandu Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI, Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H., selaku moderator.

Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, selaku tuan rumah kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada Adv. Jony yang telah bersedia memberikan edukasi perpajakan kepada para wartawan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan oleh DPD SWI di daerah lainnya.

“Saya mengharapkan seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tetapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.

SWI Dorong Anggota Terus Berkembang

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SWI, Herry Budiman, saat membuka kegiatan mengatakan, SWI tidak ingin hanya menjadi organisasi yang berkutat pada kegiatan tulis-menulis berita.

Menurutnya, SWI harus menjadi organisasi yang mampu memberikan ruang bagi anggotanya untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan kapasitas melalui berbagai bidang keilmuan.

“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja. Dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi, serta Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.

Soroti Tantangan Perpajakan di Era Coretax

Dalam pemaparannya, Adv. Jony yang juga merupakan Pengacara Pajak, CEO Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup, serta Dewan Pakar DPP SWI, membahas sejumlah aspek perpajakan yang menurutnya perlu dipahami masyarakat di tengah perkembangan sistem perpajakan dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan, pajak merupakan salah satu kewajiban yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta memiliki sifat mengikat.

Menurut Jony, sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Namun, ia menilai penerapan sistem tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman dan literasi perpajakan yang memadai di tengah masyarakat.

“Tetapi praktiknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk meminta keterangan. Mana buktinya, mana buktinya. Kalau pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak? Berarti kan tidak percaya itu,” kata Jony.

Ia kemudian menyoroti perkembangan sistem administrasi perpajakan digital, termasuk implementasi Coretax, yang menurutnya memungkinkan pemerintah memiliki data perpajakan masyarakat secara lebih terintegrasi.

“Nah, sejak adanya Coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.

Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan memiliki sisi positif karena dapat membantu pemerintah mendeteksi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakan agar tidak menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Pajak

Jony mempertanyakan kesiapan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan dalam memahami kewajiban perpajakan.

Ia mencontohkan lulusan perguruan tinggi dari berbagai disiplin ilmu, seperti biologi, teknik pengeboran migas, maupun peternakan, yang dalam menjalankan profesi atau kegiatan ekonominya tetap dapat bersinggungan dengan kewajiban perpajakan.

“Apakah mereka mengerti pajak? Apakah mereka melaporkan pajak dari kegiatan mereka?” ujarnya.

Menurut Jony, persoalan tersebut menjadi penting apabila tindak pidana perpajakan nantinya memiliki keterkaitan dengan rezim hukum perampasan aset setelah seluruh proses legislasi selesai dan aturan tersebut berlaku.

“Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi undang-undang,” ulasnya.

Ia mengatakan setidaknya terdapat dua hal penting yang harus dipersiapkan masyarakat, yakni peningkatan pengetahuan perpajakan dan kemampuan melakukan pembukuan.

“Jika tidak, maka selamat datang para korban, target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.

Selain kesiapan masyarakat, Jony juga menilai pemerintah perlu mempersiapkan strategi komunikasi dan edukasi agar penerapan regulasi baru tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik dengan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan dan penegakan hukum harus dibarengi dengan sosialisasi serta edukasi yang memadai.

Ia mengibaratkan hubungan tersebut seperti sebuah perusahaan, di mana rakyat merupakan pemilik dan pemerintah menjalankan mandat untuk mengelola negara berdasarkan aturan yang berlaku.

Dorong Audiensi dan Kajian Bersama

Jony menegaskan bahwa materi yang disampaikannya dalam seminar tersebut merupakan bagian dari kajian dan edukasi bersama.

“Ini adalah kajian bersama. Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap setiap pembaruan hukum, termasuk apabila pemerintah dan DPR RI melakukan perubahan dalam sistem penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, lembaga masyarakat, organisasi profesi, maupun kelompok yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum perlu mengambil posisi sebagai penyeimbang dengan memberikan masukan secara dewasa, intelektual, dan profesional.

“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.

Di sisi lain, Jony mengingatkan masyarakat bahwa perubahan regulasi merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem hukum. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum dan perpajakan agar mampu memahami hak sekaligus kewajibannya.

“Maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik, belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara dalam bentuk edukasi,” pungkasnya. (Redk/Adm-DB)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *