banner 728x250

LBH KUBI Bersama Kemenkum Babel Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Baturusa

banner 120x600

BATURUSA, MERAWANG,DETEKTIF BABEL – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia (LBH KUBI) menggelar penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin” di Kantor Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Desa Baturusa beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan puluhan warga ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Direktur LBH KUBI, Heriyanto, S.H., selaku narasumber utama, menjelaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan tanpa dipungut biaya melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Akibatnya, tidak sedikit yang mengurungkan niat mencari keadilan karena khawatir tidak mampu membayar biaya pengacara maupun proses hukum. Padahal negara telah menjamin hak tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujar Heriyanto.

Dalam penyuluhan tersebut, tim LBH KUBI memaparkan berbagai materi, mulai dari syarat penerima bantuan hukum, jenis layanan yang tersedia, seperti konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan pada tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan, serta mekanisme pengajuan bantuan hukum yang mudah dan tidak dipungut biaya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengonsultasikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, di antaranya sengketa tanah, persoalan keluarga, administrasi kependudukan, hingga penanganan perkara pidana.

Pada sesi berikutnya, Randho Nawawi, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kabupaten Bangka dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan materi mengenai fungsi dan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai salah satu sarana pelayanan hukum resmi yang dapat diakses masyarakat.

Kepala Desa Baturusa, Junaidi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman bahwa setiap warga memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH KUBI yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Baturusa. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak hukumnya. Kami berharap program seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak warga yang memperoleh edukasi hukum,” kata Junaidi.

Melalui kegiatan ini, LBH KUBI berharap masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan biaya. Bersama Pemerintah Desa Baturusa, LBH KUBI berkomitmen untuk terus memperluas edukasi hukum serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, mudah dijangkau, dan gratis bagi warga yang memenuhi ketentuan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, pemerintah desa, dan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Wan Farilla) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *