banner 728x250

Diduga Beroperasi Saat Izin Masih Berproses, Aktivitas Penambangan Pasir di Bukit Mangkol Jadi Sorotan

banner 120x600

BANGKA TENGAH, Detektifbabel.com – Aktivitas penambangan pasir di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah diketahui masih berlangsung meskipun izin usaha penambangan disebut belum diterbitkan. Lokasi kegiatan tersebut berada di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (4/8/2026), aktivitas penambangan berlangsung cukup ramai. Puluhan truk terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut pasir, sementara sebuah ekskavator terus melakukan pengerukan material. Di pintu masuk area penambangan tampak dua orang yang diduga bertugas mengatur arus kendaraan sekaligus membagikan karcis kepada sopir pengangkut.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa izin usaha penambangan tersebut masih dalam tahap pengurusan. Keterangan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Opaldo Adi Barmono.

«”Belum ada izinnya, masih dalam proses perizinan. Seharusnya memang tidak boleh ada aktivitas apa pun selama proses perizinan berlangsung. Informasi yang kami terima, pasir itu hanya untuk kebutuhan pembangunan pesantren di dekat lokasi,” ujar Opaldo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).»

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, material pasir yang semula disebut hanya untuk kebutuhan pembangunan pondok pesantren diduga juga tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Tengah hingga Kota Pangkalpinang. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Salah seorang warga, Endi, mengatakan lokasi penambangan diduga berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang belum direklamasi.

«”Iya, itu masuk wilayah IUP PT Timah,” katanya.»

Endi juga menyebut aktivitas tersebut sebelumnya dikelola oleh PT SMS dan kini dijalankan melalui CV Start Trak Sejahtera. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui permasalahan legalitas kegiatan penambangan tersebut.

«”Saya pekerja, Bang. Dulu dikelola PT SMS, sekarang lewat CV. Ini punya Bu Hj Sulas,” ujarnya.»

Awak media telah meminta konfirmasi kepada Solihin yang terkait dengan PT SMS maupun CV Start Trak Sejahtera. Melalui pesan WhatsApp, Solihin membantah informasi tersebut.

«”Salah, Bang. Besok datang saja ke lokasi, temui Rama,” tulisnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, Hj Sulas yang namanya disebut sebagai salah seorang pekerja belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali.

Selain itu, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Terak, PT Timah Tbk, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya mengenai status lahan, aspek perizinan, dan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari memuat prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Aspek Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk penambangan pasir, wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila lokasi penambangan berada di kawasan hutan atau di dalam wilayah IUP pihak lain sebagaimana informasi yang berkembang, maka aspek perizinan kehutanan, lingkungan hidup, serta kewenangan pemegang IUP juga menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan adanya pelanggaran hukum hanya dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan sumber, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Berita ini dapat diperbarui apabila diperoleh informasi baru, klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *