Bangka Barat, Detektif Babel – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang perempuan berinisial IZP alias Ika diamankan di sebuah kontrakan kawasan Lapangan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (7/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto mencapai 6,97 gram. Barang bukti terdiri dari 12 paket plastik klip ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran sedang.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang, yakni Farel Al Rasyah alias Farel dan Sinta Aries alias Sinta, di sebuah kontrakan di kawasan Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (6/11/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, keduanya mengaku pernah meminjamkan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale. Berbekal informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba kemudian bergerak menuju kontrakan di kawasan Lapangan Golf.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan Ika. Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu serta satu unit timbangan digital.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya kotak rokok berisi plastik klip kosong, alat sekop dari pipet sedotan, tisu, wadah bening, tas selempang, pakaian, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5s warna merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ika mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Hantu Satresnarkoba melalui pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus mengedarkan narkotika secara sistem pemetaan.
Saat ini, Ika beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

















