banner 728x250
Blog  

Disinyalir Tempat Hiburan di Parit 4 Belinyu Merupakan Praktik Prostitusi Terselubung yang Berkedok Kafe

Disinyalir Tempat Hiburan di Parit 4 Belinyu Merupakan Praktik Prostitusi Terselubung yang Berkedok Kafe

banner 120x600

Belinyu,detekifbabel.com.- Tempat hiburan yang berkedok Kafe disinyalir merupakan tempat prostitusi terselubung. Tempat hiburan (Kafe) yang berada di Parit 4, desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ini diduga selain menjual minuman keras beralkohol, juga menawarkan wanita- wanita yang berasal dari Malimping, Jawa Barat. Menurut sumber AR bahwa didalam Cafe tersebut,malah ada anak di bawah umur.

“Saat transaksi berlangsung yaitu dengan cara membeli minuman yang sudah ditentukan jumlahnya, pembayaran dilakukan di kasir. Setelah pembayaran wanita pilihan boleh dibawa atau langsung dibooking untuk dibawa keluar/penginapan.” Ujar AR dalam keterangannya saat menghubungi redaksi.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Muda, Herwandi melalui chat WA pada hari Senin pagi 6 April 2026,pukul 10.14 Wib. Jawaban konfirmasi terkait diduganya tempat hiburan yang merupakan transaksi prostitusi.

“Kalau untuk keberadaan Kafe,memang betul itu adanya. Dan kami dari Pemdes sudah pernah datang kesitu untuk sosialisasi tentang usaha yang mereka kerjakan dan tentang pemantauan warga pendatang yaitu para pekerja Cafe. Untuk perizinan dari Pemdes tidak pernah mengeluarkan izin. Walaupun izin dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka.” jawab singkat Kepala Desa setempat.

Saat dikonfirmasi Babinkamtibmas Parit 4, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bripka Rusdiansyah Menyatakan,” Saya mengetahui keberadaan Kafe disana,tapi kalau masalah lokalisasi terselubung saya belum dapat informasi adanya wanita yang bisa dibawa buat menginap di luar.” Jawab Bhabin pada saat dikonfirmasi Senin siang via WA

Pada saat dihubungi pemilik Kafe yang bernama Wati. Perempuan asal Jawa Barat ini ,tidak memberi jawaban konfirmasi apapun terkait usaha Kafe yang diduga merupakan praktik Prostitusi terselubung itu. Sumber (AR) juga mengatakan bahwa Perempuan yang sering menggunakan mobil Rush putih ini kerap kali bolak- balik bandara untuk menjemput pekerja- pekerja dari Malimping Jawa Barat untuk dijadikan pelayan tempat hiburan tersebut. Bu Wati sendiri membuka chat Via Wa dan sempat tidak mengakui konfirmasi tersebut. Dan 1 pesan dihapus, Walaupun seluruh chat dibaca dengan menandakan Centang biru.

Dari acuan ini jelas bahwa Kafe yang menyediakan perempuan panggilan atau memfasilitasi praktik Prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

1.Jerat Pidana bagi pemilik/Pengelola ( Muncikari)

Pemilik Cafe dapat dijerat dengan pasal pasal diantara nya..

• Pasal 296 : KUHP Bagi orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Ancaman pidana penjara maksimal 1tahun 4 bulan atau denda

•Pasal 506 KUHP : Bagi Mucikari yang menarik keuntungan dari perbuatan Cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancaman Pidana Penjara maksimal 1 tahun penjara.

•Pasal 298 KUHP : Melarang siapa pun mengambil keuntungan dari kegiatan cabul orang lain sebagai kebiasaan. Ancaman 1 tahun 4 bulan.

2. Jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jika Kafe tersebut merekrut,mengakui,atau menampung perempuan dengan tujuan eksploitasi seksual (termasuk paksaan dan penipuan gaji besar);pemiliknya terancam hukuman jauh lebih berat berdasarkan UUD TPPO.

• Pidana Penjara singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun

• Pidana Denda Minimal Rp.120 juta hingga 60 juta

• Sanksi Korporasi selain penjara bagi pengurus,Kafe sebagai badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Perampasan kekayaan,hingga pencabutan status badan hukum.

3. Sanksi Administrasi

Selain hukum pidana,Kafe tersebut biasanya akan menghadapi tindakan dari pemerintah daerah Satpol PP.

• Penyegelan tempat usaha secara permanen karena melanggar perizinan operasional dan norma kesusilaan

•Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena penyalahgunaan fungsi tempat usaha.

 

Kegiatan yg meresahkan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran norma kesusilaan,sosial,agama,dan hukum yang harus ditindak tegas. Harus dilakukan Tindakan Hukum dan Aparat ( Tindakan Reprensif). Diharapkan untuk Kapolsek dan Kapolres Bangka agar segera melakukan Langkah Hukum terkait laporan yang meresahkan dari masyarakat. Dampak sosial dan Lingkungan menyebabkan penyimpangan sosial,keresahan masyarakat, potensi kejahatan ,dampak kesehatan, dan resiko kesehatan. Redaksi dalam upaya mengkonfirmasi KASATPOL-PP dan Kapolres Kabupaten Bangka.

 

(Wan Farilla)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *