banner 728x250

LBH KUBI Tegaskan Komitmen Mengawal Hak-Hak Anak Korban hingga Proses Hukum Tuntas

banner 120x600

Detektifbabel, Bangka Barat – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) Advokat Iedil Fadliansyah,SH selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa perkara yang menimpa seorang anak berusia 2,5 tahun saat ini sedang dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.(Rabu, 03/06/2026)

Sebagai kuasa hukum korban, LBH KUBI menyampaikan penghargaan terhadap langkah penyidik ​​yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Penanganan yang dilakukan dinilai telah mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik ​​yang telah menguraikan secara profesional. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujar perwakilan LBH KUBI Adv.Iedil Fadliansyah, SH.

Perwakilan LBH KUBI Adv. Iedil Fadliansyah,SH menegaskan bahwa anak korban merupakan pihak yang wajib memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diharapkan dapat mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan maupun pernyataan yang berpotensi mempengaruhi proses hukum atau berdampak pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membangun opini yang bersifat menghakimi terhadap siapa pun di luar mekanisme peradilan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses penyelidikan dan persidangan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga diri dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankannya. Biarlah fakta-fakta hukum yang nantinya terungkap menjadi dasar bagi terciptanya keadilan yang obyektif dan amanah,” lanjutnya.

Dalam hal ini, LBH KUBI tidak bekerja sendiri. Bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bangka Barat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bangka Belitung, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, terwujudnya keadilan, serta terlaksananya perlindungan hukum yang maksimal bagi anak korban. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum, psikologis, dan sosial yang dibutuhkan korban dan keluarganya selama proses berlangsung.

Sebagai penutup, Adv. Iedil Fadliansyah,SH Perwakilan LBH KUBI kembali mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Dengan pengawalan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan, diharapkan proses penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi wujud perlindungan nyata terhadap hak-hak anak di Indonesia.

(Restu Palgunadi) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *