banner 728x250

Polres Bangka Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Simpang Katis, 87 Paket Sabu Berhasil Diamankan

banner 120x600

Bangka Tengah, Detektifbabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D.S. (18) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun yang berada di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,3 gram, 87 potongan sedotan minuman, satu unit timbangan digital, kantong plastik bening, plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan minuman, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Tengah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Heri Hadi Santoso.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkannya. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.”

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara dalam waktu yang lama hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada pembuktian di persidangan.(Red/Adm DB)

Sumber : Humas Polres Bangka Tengah

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *