banner 728x250

Dikonfirmasi Soal Limbah dan IPAL, Kepala SPPG Air Kepala Tujuh Tak Beri Jawaban

banner 120x600

PANGKALPINANG, Detektifbabel.com — Polemik dugaan persoalan limbah cair dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya warga menyoroti dugaan bau tidak sedap yang ditimbulkan dari saluran pembuangan limbah dapur MBG, kini sikap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Kepala Tujuh saat dikonfirmasi wartawan turut menjadi sorotan.

Kepala SPPG Air Kepala Tujuh, Febri Mutia Ningrum, dikonfirmasi wartawan pada Rabu (19/8/2026) terkait dugaan pengelolaan limbah cair dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim wartawan hanya dibaca dan ditandai centang dua biru, tanpa adanya jawaban maupun penjelasan terkait persoalan yang dipertanyakan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dipublikasikan sebelumnya, Kepala atau Pengelola SPPG yang mengoperasikan program MBG di Kelurahan Air Kepala Tujuh diduga Bambang Hariyadi.

Upaya konfirmasi kepada Bambang Hariyadi juga dilakukan wartawan untuk memperoleh penjelasan mengenai sistem pengelolaan limbah, keberadaan dan fungsi IPAL, serta saluran pembuangan air limbah dapur MBG.

Namun, komunikasi melalui WhatsApp yang sebelumnya menunjukkan centang dua, kemudian berubah menjadi centang satu. Kondisi tersebut diduga mengindikasikan nomor wartawan telah diblokir atau terdapat perubahan pada akses komunikasi.

Sikap bungkam dan sulitnya mendapatkan klarifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah sorotan masyarakat mengenai pengelolaan limbah dapur MBG Air Kepala Tujuh.

Padahal, persoalan yang dikonfirmasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut lingkungan dan kenyamanan warga sekitar yang sebelumnya mengeluhkan adanya dugaan bau dari saluran pembuangan.

Wartawan mempertanyakan apakah air limbah yang berasal dari aktivitas dapur MBG telah melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke saluran lingkungan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah fasilitas IPAL benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, apakah dilakukan pemeliharaan secara rutin, serta ke mana aliran akhir limbah setelah melalui proses pengolahan.

Dinas terkait diminta turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah di SPPG Air Kepala Tujuh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan dan standar operasional yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan memberikan tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila seluruh proses pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan, pihak SPPG juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data maupun dokumen pendukung kepada publik.

Sampai berita ini diterbitkan, Febri Mutia Ningrum maupun Bambang Hariyadi belum memberikan penjelasan mengenai dugaan persoalan limbah tersebut maupun alasan tidak adanya respons terhadap konfirmasi wartawan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG Air Kepala Tujuh serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.((Redk/Adm-DB)

((Sumber : Niken Pratama Pers)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *