Pangkalpinang, detektifbabel.com- Kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi S.H., menyoroti adanya kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat para pihak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.
Wandi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat proses hukum yang kini dihadapi Andi Kusuma. Ia menyebut kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen resmi dan memuat sejumlah poin mengenai penyelesaian persoalan di antara para pihak.
“Sudah jelas dua belah pihak mengadakan akta yang bahasanya restorative justice, itu sudah dilaksanakan. Kesepakatan jelas ada,” kata Wandi saat memberikan keterangan kepada awak media saat konprensi pers di Cafe Lucky 88, Senin (24/8/2026).
Menurut Wandi, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut menyebutkan tujuan perdamaian adalah untuk memulihkan nama baik para pihak. Dalam dokumen itu, para pihak juga disebut telah sepakat untuk saling memaafkan atas kesalahan yang pernah terjadi.
Ia juga menyoroti bagian kesepakatan yang berkaitan dengan dana yang sebelumnya disetorkan pihak pelapor. Wandi mengatakan, dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa Andi Kusuma tidak pernah meminta dana tersebut.
“Bahwa terkait dana yang pernah disetorkan pihak pelapor dalam hal ini, maka pihak pertama tidak pernah meminta,” ujarnya.
Wandi menilai keberadaan kesepakatan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum terhadap kliennya. Terlebih, menurut dia, kesepakatan dibuat tanpa paksaan maupun intervensi dari pihak lain.
Di sisi lain, Wandi kembali menyatakan keberatan atas penahanan Andi Kusuma. Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilainya berlangsung sangat cepat hingga kliennya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Baru beberapa hari saya di Jogja, tiba-tiba hari ini Doktor Andi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini begitu cepatnya?” katanya.
Wandi juga membandingkan penanganan perkara Andi Kusuma dengan perkara lain yang melibatkan pejabat publik. Ia mempertanyakan perbedaan pertimbangan penahanan terhadap masing-masing tersangka.
“Ada apa dengan perkara ini dibandingkan dua perkara pejabat publik juga? Satu seorang dokter, satu orang wakil gubernur, yang tidak ditahan dalam perkaranya. Apa bedanya?” ujar Wandi.
Menurutnya, alasan penahanan yang berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga patut dipertanyakan. Sebab, ia menyebut barang bukti dalam perkara tersebut sudah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
“Kalau Jaksa menyatakan pertimbangan hukum dia ditahan karena akan melarikan diri, karena menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah di-support,” katanya.
Wandi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum tersebut. Tim kuasa hukum telah menyiapkan upaya praperadilan sebagai bagian dari langkah untuk memperjuangkan hak hukum Andi Kusuma.
Ia menyampaikan bahwa pendampingan terhadap Andi Kusuma dilakukan bukan untuk membenarkan seluruh tindakan kliennya, melainkan memastikan hak-hak hukumnya tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
“Terlepas apa yang dilakukan oleh beliau, tapi hak hukum beliau harus didahulukan ketika itu memungkinkan bagi kami,” ucapnya.
andi juga memastikan Andi Kusuma tidak menghadapi perkara tersebut seorang diri. Pihaknya bersama sejumlah advokat lainnya akan terus mendampingi proses pembelaan hukum terhadap Andi Kusuma.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan atau upaya hukum selagi dia merasa dirugikan,” tuturnya.
(ERlando)

















