Pangkalpinang, Detektifbabel.com – Polemik pemberitaan mengenai persoalan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, memasuki babak baru.
Setelah pemberitaan mengenai persoalan tersebut bergulir selama kurang lebih dua pekan, pihak SPPG diketahui melayangkan pengaduan terhadap dua media kepada Dewan Pers.
Berita pertama yang dipersoalkan disebut terbit pada 21 Agustus 2026, sementara surat pengaduan tercatat tertanggal 31 Agustus 2026. Rentang waktu tersebut kemudian menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Jika merasa dirugikan sejak awal, mengapa pengaduan baru disampaikan sekarang?
Pertanyaan tersebut tentu tidak berarti meniadakan hak SPPG untuk menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengaduan ke Dewan Pers juga tidak serta-merta menghilangkan substansi persoalan yang sebelumnya diberitakan, yakni mengenai limbah, IPAL serta keluhan masyarakat sekitar.
Karena itu, publik tentu berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan dan fakta lapangan.
Media Siap Mempertanggungjawabkan Pemberitaan
Menanggapi pengaduan tersebut, Pimpinan Redaksi DetektifBabel, Wan Farillah, menyatakan pihaknya menghormati mekanisme yang ditempuh melalui Dewan Pers dan siap mempertanggungjawabkan produk jurnalistik yang telah diterbitkan.
Menurutnya, apabila pihak SPPG menilai terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, Dewan Pers merupakan ruang yang tepat untuk menguji proses jurnalistik tersebut.
«“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengadu kepada Dewan Pers. Kami juga siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan produk jurnalistik kami sesuai aturan dan kode etik jurnalistik,” tegas Wan Farillah.»
Ia menjelaskan, pemberitaan mengenai SPPG tidak muncul tanpa proses. Menurutnya, pemberitaan berkaitan dengan informasi dan keluhan yang diterima redaksi serta proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
«“Kami tidak alergi terhadap kritik, termasuk ketika dilaporkan. Silakan diuji di Dewan Pers. Yang penting semua diperiksa secara objektif, mulai dari proses memperoleh informasi, konfirmasi, hingga materi berita,” ujarnya.»
Dorong Pemeriksaan IPAL Secara Independen
Wan Farillah juga menilai persoalan IPAL sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan antara media dengan pihak SPPG.
Menurutnya, apabila IPAL dinyatakan telah berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan, pemeriksaan atau pengujian secara independen dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya.
«“Kalau memang IPAL dinyatakan baik dan sesuai ketentuan, kami justru mendukung agar dilakukan pemeriksaan atau uji laboratorium secara independen. Hasilnya yang nanti menjawab, bukan opini masing-masing pihak,” katanya.»
Media Siap Diuji, Substansi Persoalan Juga Perlu Dijelaskan
Dengan adanya pengaduan tersebut, Dewan Pers kini memiliki ruang untuk menilai apakah proses jurnalistik yang dilakukan kedua media telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, tentunya terdapat mekanisme penyelesaian dan perbaikan sesuai aturan pers.
Namun pada saat yang sama, publik juga masih menunggu penjelasan mengenai substansi persoalan yang menjadi dasar pemberitaan, khususnya kondisi IPAL dan pengelolaan limbah di SPPG Air Kepala Tujuh.
Media siap diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
Pihak SPPG pun memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, data, dokumen maupun hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan kondisi IPAL secara objektif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan mengenai siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan.
Yang lebih penting adalah siapa yang memiliki data, dokumen, hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua pekan pemberitaan telah berjalan sebelum pengaduan disampaikan.
Pertanyaan publik pun masih mengemuka:
“Mengapa baru sekarang?”
Dan pertanyaan yang jauh lebih penting:
“Bagaimana sebenarnya kondisi IPAL SPPG Air Kepala Tujuh berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang objektif?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang transparan.(Red-DB)
Sumber: Redaksi Media Kabar-Pers.com

















