PANGKALPINANG, DETEKTIF BABEL — Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, tidak diterbitkan tanpa dasar maupun proses jurnalistik.
Restu menyatakan, sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan data, serta mendokumentasikan kondisi yang ditemukan di sekitar lokasi. Selain itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG/MBG juga telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Sebelum berita dipublikasikan, kami sudah melakukan pengumpulan data dan memiliki dokumentasi dari lapangan. Kami juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MBG. Jadi pemberitaan tersebut tidak dibuat tanpa dasar,” tegas Restu.
Menurut Restu, dokumentasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya saluran udara dan kondisi aliran yang tampak keruh di sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi wartawan untuk meminta penjelasan dari pihak pengelola.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi visual yang ditemukan di lapangan tidak secara otomatis diambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan.
“Yang kami beritakan adalah temuan dan dugaan yang perlu mendapat penjelasan. Kami tidak mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah pasti merupakan pelanggaran lingkungan. Karena itu kami melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” jelasnya.
Temuan Lapangan Harus Diuji, Bukan Diabaikan
Restu menilai, dalam kerja jurnalistik, adanya temuan di lapangan justru menjadi alasan bagi wartawan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari pihak yang diberitakan lebih lanjut.
“Kami datang dan melihat langsung kondisi di lokasi. Apa yang kami temukan kemudian kami dokumentasikan. Setelah itu kami berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola. Kalau pihak SPPG mempunyai penjelasan, data pemeriksaan, atau fakta lain yang berbeda, tentu kami persilakan menyampaikannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang meliput kepentingan publik tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pihak yang merasa dirugikan. Yang lebih penting adalah memeriksa apakah proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta yang diperoleh, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Siap Jika Proses Pemberitaan Diperiksa Dewan Pers
Terkait adanya pengaduan pihak SPPG kepada Dewan Pers, Restu menyatakan tidak setuju apabila proses pemberitaan diperiksa dan diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menyatakan bahkan kesiapan untuk menunjukkan dokumentasi, data lapangan, serta bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan.
“Kami siap menunjukkan bukti yang kami miliki jika memang diminta. Kami tidak menghindari pemeriksaan. Silakan proses jurnalistiknya diperiksa dan dinilai secara objektif,” katanya.
Restu menilai, mekanisme Dewan Pers justru dapat menjadi ruang untuk menguji apakah suatu pemberitaan dilakukan berdasarkan prosedur jurnalistik atau sebaliknya.
“Kalau ada yang menganggap pemberitaan kami salah, silakan diuji berdasarkan data dan proses. Kami siap mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik yang dilakukan,” tambahnya.
Tidak Memvonis, Tetap Membuka Ruang Hak Jawab
Lebih lanjut, Restu menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak SPPG/MBG.
Menurutnya, penggunaan istilah seperti *dugaan* merupakan bentuk kehati-hatian agar pemberitaan tidak mendahului proses pemeriksaan atau kesimpulan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Kami tidak memvonis. Kami menyampaikan temuan dan dugaan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Jika pihak SPPG memiliki bantahan atau klarifikasi, kami tetap membuka ruang untuk disampaikan melalui mekanisme hak jawab, simpulnya.
Dengan demikian, Restu menegaskan bahwa permasalahan yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kritik terhadap pemberitaan, tetapi juga mengenai apakah proses jurnalistik yang dilakukan telah memenuhi prinsip pengumpulan fakta, verifikasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pers.
Ia berharap semua pihak dapat menemukan permasalahan tersebut secara proporsional dan menyerahkan penilaian terhadap proses jurnalistik kepada mekanisme yang berlaku.(Red/Adm-DB)

















