banner 728x250

21 Hari Berlalu, Talud Baru Dikerjakan: Pekerjaan di Sekitar Sumur Warga Kembali Soroti Polemik IPAL SPPG Air Kepala Tujuh

banner 120x600

PANGKALPINANG, detektifbabel.com — Polemik pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi perhatian.

Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas pembangunan atau perbaikan talud di sekitar lokasi yang dekat dengan sumur warga.

Aktivitas tersebut ditemukan wartawan saat kembali mendatangi lokasi pada Senin (7/9/2026), sekitar tiga pekan setelah pemberitaan mengenai keluhan warga dan dugaan persoalan aliran udara di sekitar organisasi mencuat pada Agustus 2026.

Berdasarkan pantauan elanghitamindonesia.co.id dan detektifbabel.com, sejumlah warga terlihat melakukan pekerjaan sejenis secara manual untuk pembangunan talud di sekitar lokasi yang sebelumnya menjadi bagian dari sorotan pemberitaan terkait kondisi saluran udara dan pengelolaan limbah SPPG.

Ketika ditanya mengenai pekerjaan tersebut, salah seorang pekerja menyebut pembangunan terkait dengan pihak SPPG.

“Ini dari SPPG, Bang, untuk membuat talud ini. Pak RT Liberty mengetahui atas pembuatan talud ini,” ujar pekerja tersebut.

Belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kapan pekerjaan tersebut direncanakan, dasar pelaksanaannya, serta apakah pembangunan talud merupakan bagian dari program perbaikan lingkungan yang telah direncanakan sebelumnya.

Oleh karena itu, hubungan antara pekerjaan talud tersebut dengan permasalahan saluran air dan pengelolaan limbah yang sebelumnya dikeluhkan warga masih memerlukan penjelasan dari pihak SPPG maupun instansi terkait.

Bertemu Pihak yang Mengaku Bekerja dengan Pengelola SPPG

Saat berada di lokasi, wartawan juga bertemu dengan seorang pria bernama Faisal yang mengaku bekerja dengan Bambang Hariyadi, pihak yang disebut sebagai pengelola SPPG.

Ketika ditanya mengenai keberadaannya di lokasi, Faisal mengatakan dirinya bekerja dengan Bambang.

“Saya anak buahnya Pak Bambang. Abang dari mana ya. Bang, jangan ngerekam Bang kalau saya berbicara,” ujar Faisal.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga diketahui mengambil foto wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi.

Tidak lama kemudian, Bambang Hariyadi datang ke lokasi.

Kepada wartawan, Bambang menyampaikan bahwa dirinya merasa belum pernah menerima konfirmasi dari elanghitamindonesia.co.id maupun detektifbabel.com.

«“Saya tidak pernah menerima konfirmasi dari wartawan. Abang bisa ke rumah atau ke kantor saya,” ujar Bambang.»

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena berkaitan dengan proses konfirmasi sebelum berita sebelumnya diterbitkan.

Berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki redaksi, konfirmasi permintaan kepada Bambang telah dikirim melalui WhatsApp pada 18 Agustus 2026.

Pesan tersebut tercatat terkirim dan diterima, ditandai dengan status centang dua, namun tidak memperoleh jawaban hingga batas waktu yang diberikan redaksi.

Redaksi kemudian menunggu respons sekitar dua hari sebelum menerbitkan pemberitaan lanjutan pada 20 Agustus 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, komunikasi melalui nomor WhatsApp tersebut disebut berubah menjadi tidak tersampaikan dengan status centang satu.

Bambang kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima pesan konfirmasi karena telepon selulernya mengalami masalah.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Keterangan Soal Bau Juga Berbeda

Selain persoalan konfirmasi, terdapat perbedaan keterangan mengenai kondisi bau pada aliran air yang sebelumnya menjadi perhatian warga.

Bambang menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya pernah mendatangi lokasi dan tidak mencium bau dari aliran yang menjadi sorotan.

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya diperoleh wartawan dari Ketua RT Liberty pada 18 Agustus 2026.

Saat ditanya apakah aliran tersebut pernah menimbulkan bau, Liberty sebelumnya menyampaikan melalui komunikasi WhatsApp:

“Kadang-kadang la. Kemarin ada pihak DLH untuk meriksa kita selesaikan kepada mereka la untuk menyelesaikan nya,” ujar Liberty dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 18 Agustus 2026.”

Perbedaan keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan sumber maupun penyebab bau.

Namun, hal tersebut menunjukkan adanya informasi yang berbeda mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Terlebih, area yang menjadi perhatian berada di lingkungan permukiman dan berdekatan dengan sumur yang digunakan warga.

Pihak SPPG Sebelumnya Mengakui Ada Aliran yang Belum Melalui IPAL

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak SPPG Air Kepala Tujuh juga telah diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Kepala Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG), Febri Mutia Ningrum, dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa (18/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Febri juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat aliran dari aktivitas pencucian ompreng yang belum melalui IPAL.

“Sudah pak, dan kemarin sudah ada pengecekan dari DLH provinsi untuk koordinasi terkait limbahnya pak. Kemarin kan memang aliran cuci ompreng tidak melalui IPAL dulu pak, dan itu memang diarahkan untuk pindah ke IPAL dari bekas cuci ompreng,” ujar Febri.”

Menurut Febri, kondisi yang terlihat di lapangan juga kemungkinan berkaitan dengan sisa-sisa limbah sebelum dilakukan renovasi.

“Bisa jadi itu dari sisa-sisa lama pak yang sebelum renovasi. Nanti kita terjun ke lokasi pak ya buat meninjau ke lokasinya,” tambahnya.”

Pernyataan tersebut telah menjadi bagian dari materi pemberitaan sebelumnya dan menjadi salah satu dasar penting dalam melihat kronologi persoalan.

Namun, untuk memastikan kondisi lingkungan dan fungsi sistem pengolahan limbah saat ini, diperlukan penjelasan teknis serta hasil pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Dari Keluhan Warga hingga Pengaduan ke Dewan Pers

Persoalan ini kemudian berkembang dari isu lingkungan menjadi persoalan pemberitaan.

Bambang Hariyadi selanjutnya menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Salah satu persoalan yang disampaikannya adalah klaim bahwa dirinya tidak menerima konfirmasi dari media.

Di sisi lain, pihak media menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Dengan adanya dua versi tersebut, substansi yang perlu diuji bukan hanya klaim masing-masing pihak, tetapi juga dokumentasi proses jurnalistik yang dilakukan sebelum pemberitaan diterbitkan.

Dokumentasi permintaan konfirmasi, waktu pengiriman, respons atau tidak adanya respons, serta kesempatan memberikan hak jawab dan hak koreksi menjadi bagian yang relevan dalam melihat persoalan tersebut.

Media juga tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Persoalan

Jika dirunut berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh redaksi, persoalan tersebut berkembang dalam beberapa tahapan.

13 Agustus 2026

Informasi mengenai persoalan lingkungan dan dugaan aliran air di sekitar lokasi mulai diterima wartawan dari masyarakat.

18 Agustus 2026

Wartawan melakukan peliputan dan memperoleh keterangan dari sejumlah pihak. Pada tanggal yang sama, pemberitaan pertama mengenai dugaan persoalan limbah SPPG Air Kepala Tujuh diterbitkan.

Pada hari itu pula, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Bambang Hariyadi dan pihak SPPG.

20 Agustus 2026

Pemberitaan lanjutan diterbitkan setelah redaksi memberikan waktu kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.

22 Agustus 2026

Redaksi memperoleh informasi mengenai aktivitas pembersihan selokan yang dilakukan pihak SPPG bersama sejumlah karyawan.

01 September 2026

Informasi mengenai pengaduan Bambang Hariyadi kepada Dewan Pers muncul melalui pemberitaan metroposkota.com dan mediaasatuonline.id.

7 September 2026

Wartawan kembali mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pembangunan atau perbaikan talud di sekitar area yang berdekatan dengan sumur warga.

Dengan demikian, aktivitas pembangunan talud tersebut ditemukan sekitar tiga pekan setelah pemberitaan pertama mengenai persoalan lingkungan diterbitkan.

Namun, rentang waktu tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan talud dilakukan sebagai akibat dari pemberitaan.

Waktu pelaksanaan, tujuan pekerjaan, sumber anggaran, pihak yang memerintahkan pekerjaan, serta kaitannya dengan kondisi saluran air masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pertanyaan yang Masih Terbuka

Temuan terbaru tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan.

Pertama, kapan pembangunan talud tersebut sebenarnya direncanakan dan dimulai?

Kedua, siapa pihak yang memerintahkan atau membiayai pekerjaan tersebut?

Ketiga, apa tujuan teknis pembangunan talud dan apakah kaitannya dengan pengendalian aliran udara?

Keempat, apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan atau koordinasi dengan DLH?

Kelima, bagaimana kondisi IPAL SPPG saat ini dan apakah seluruh aliran dari aktivitas pencucian telah diarahkan melalui sistem pengolahan limbah?

Keenam, bagaimana hasil pemeriksaan atau penjelasan teknis dari instansi lingkungan hidup mengenai kondisi saluran udara di sekitar lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena menyangkut kondisi lingkungan warga, bukan semata-mata persoalan antara media dengan pihak yang diberitakan.

Publik Menunggu Data dan Penjelasan Resmi

Polemik ini pada akhirnya tidak berhenti pada tempatnya mengenai apakah wartawan telah melakukan konfirmasi atau belum.

Aspek yang lebih penting adalah memastikan kondisi faktual di lapangan.

Jika memang terdapat permasalahan pada sistem pengelolaan air limbah, masyarakat dapat mengetahui langkah perbaikannya. Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terbukti, pihak terkait juga memiliki hak untuk menjelaskan fakta berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, elanghitamindonesia.co.id dan detektifbabel.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bambang Hariyadi, pihak SPPG Air Kepala Tujuh, Ketua RT Liberty, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau data berbeda.

Redaksi juga terbuka melakukan koreksi apabila terdapat fakta dalam pemberitaan yang terbukti tidak sesuai.

Pada saat yang sama, redaksi mendorong pihak SPPG dan instansi yang berwenang memberikan penjelasan mengenai fungsi pembangunan talud, kondisi saluran udara, serta hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan IPAL.

Sebab, yang pada akhirnya perlu mendapatkan kepastian bukan sekedar siapa yang benar dalam polemik pemberitaan, melainkan bagaimana kondisi lingkungan warga di sekitar SPPG Air Kepala Tujuh sebenarnya dan apakah sistem pengelolaan limbah telah berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk menjawabnya, diperlukan data lapangan, pemeriksaan teknis, dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang, bukan sekadar dugaan maupun perbedaan pernyataan.(Red/Adm-DB)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *