Oleh: Leny Septiani, SH, MH
(Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan)
Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan arah demokrasi lokal Indonesia melalui Putusan Konstitusi Mahkamah Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada 29 Juni 2026. Putusan ini hadir di tengah menguatnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meskipun Mahkamah pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak terpenuhinya syarat-syarat kedudukan hukum ( legal standing), pertimbangan hukum Mahkamah memiliki arti penting dalam mempertegas arah penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia.
Secara konstitusional, penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yang menyatakan bahwa:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.”
Rumusan “dipilih secara demokratis” menjadi dasar konstitusional yang kemudian diimplementasikan oleh pembentuk undang-undang melalui mekanisme Pilkada langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Pokok Permohonan
Permohonan disampaikan oleh empat mahasiswa yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Para argumentasi pengadu bahwa rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membuka peluang perubahan mekanisme Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa Pilkada hanya dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah terlebih dahulu menilai kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah berkesimpulan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sehingga permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Meskipun demikian, Mahkamah tetap memberikan pertimbangan hukum yang penting mengenai sistem Pilkada di Indonesia. Dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 , Mahkamah menyatakan bahwa sampai saat ini sistem Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan pengaturan peraturan-undangan yang berlaku.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penerapan prinsip tersebut tidak mengesampingkan adanya daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi daerah-daerah yang memiliki mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang berbeda, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Aceh, dan Papua sesuai pengaturan dalam undang-undang masing-masing.
Mahkamah juga mengingatkan perkembangan pandangan konstitusionalnya mengenai Pilkada. Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah mengalami perkembangan pemikiran dari yang semula menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah menuju pemahaman bahwa Pilkada memiliki keterkaitan erat dengan rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perkembangan pemikiran tersebut menunjukkan bahwa Pilkada merupakan instrumen demokrasi yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu sendi utama negara hukum demokratis.
Makna Konstitusional
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memiliki beberapa makna penting.
Pertama, putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa desain demokrasi lokal Indonesia saat ini tetap berlandaskan Pilkada langsung sebagai implementasi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, Mahkamah menunjukkan konsistensi dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pilkada langsung merupakan salah satu perwujudan konkret dari prinsip tersebut.
Ketiga, Mahkamah menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap sistem Pilkada tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma, melainkan harus melalui proses pembentukan undang-undang oleh pembentuk undang-undang dengan tetap berpedoman pada konstitusi.
Implikasi terhadap Demokrasi Lokal
Bagi penyelenggara pemilu, putusan ini memberikan kepastian mengenai arah penyelenggaraan Pilkada. KPU, Bawaslu, serta seluruh pemangku kepentingan tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, putusan ini mempertegas perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih secara langsung kepala daerah. Hak memilih merupakan bagian dari hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai perwujudan prinsip demokrasi.
Di sisi lain, keputusan ini tetap membuka bagi pembentuk undang-undang jika di masa mendatang ingin melakukan perubahan kebijakan. Namun perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang demokratis, konstitusional, serta tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 merupakan putusan penting dalam menjaga arah demokrasi lokal Indonesia. Meskipun permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena permasalahan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah tetap memberikan penegasan bahwa penyelenggaraan Pilkada saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dengan berlandaskan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22E, serta Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 , Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memperkuat kepastian hukum bahwa Pilkada langsung masih menjadi desain konstitusional demokrasi lokal Indonesia. Putusan ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam menjaga konsistensi praktik demokrasi, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, serta menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
(Red/Adm DB)

















