banner 728x250

LBH KUBI Jalin Kerja Sama dengan Masyarakat Desa,Dalam Upaya Memperkuat Akses Bantuan Hukum,

banner 120x600

Detektifbabel.com,Pangkalpinang, — Akses terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum yang memadai masih menjadi tantangan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan. Keterbatasan jarak, biaya, serta minimnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum sering kali menyebabkan warga desa mengalami kesulitan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.(Senin, 15/07/2026)

Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) menjalin kerja sama strategis dengan masyarakat desa sebagai upaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

Kerja sama ini didasarkan pada komitmen untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi maupun lokasi tempat tinggal. Melalui pendekatan partisipatif, LBH KUBI melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga dalam membangun sistem layanan dan pendampingan hukum yang mudah diakses, responsif, serta berkelanjutan.

Bentuk Kerja Sama yang Dilaksanakan

Sebagai implementasi dari kerja sama tersebut, LBH KUBI menjalankan sejumlah program utama, antara lain:

✅ Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa Pos Bantuan Hukum Desa berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi awal bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Melalui pos ini, warga dapat menyampaikan berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa pertanahan, perselisihan keluarga, permasalahan ketenagakerjaan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak dasar serta permasalahan hukum lainnya.

✅ Pendidikan dan Penyuluhan Hukum LBH KUBI secara berkala menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, diskusi, dan pelatihan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

✅ Pendampingan Hukum Dalam perkara yang memerlukan penanganan lebih lanjut, tim advokat dan pendamping hukum LBH KUBI memberikan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari proses mediasi hingga penyelesaian melalui mekanisme peradilan.

✅ Pembentukan Jaringan Relawan Hukum Desa LBH KUBI juga menyelenggarakan pelatihan bagi relawan hukum desa guna membekali mereka dengan pemahaman dasar mengenai hukum, sehingga dapat berperan sebagai penghubung dan sumber informasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

Manfaat dan Harapan

Ketua Umum sekaligus Dewan Pendiri LBH KUBI, Restu Palgunadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat desa dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

“Melalui kemitraan yang kuat antara lembaga bantuan hukum dan masyarakat, kami ingin memperkuat keyakinan bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa memandang tempat tinggal maupun status sosial,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat desa turut menyambut positif program tersebut. Mereka berharap kehadiran layanan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Program ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang dapat diterapkan di berbagai daerah lainnya. Melalui sinergi yang berkelanjutan antara lembaga bantuan hukum dan masyarakat, akses terhadap keadilan dapat semakin diperluas dan diperkuat, sekaligus mendukung terwujudnya prinsip negara hukum yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Wan Farilla) 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *