OPINI
Oleh: Restu Palgunadi
Praktisi Hukum, Aktivis,Ketum/Pendiri LBH KUBI,Ketua DPW SWI Babel Dan Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas bukan sekadar bangunan yang dikelilingi tembok tinggi, pagar besi, kamera pengawas, dan pintu berlapis kunci.
Di balik tembok itu terdapat manusia, kewenangan, aturan, kepentingan, konflik, pembinaan, pengawasan, dan harapan.
Di sanalah negara menjalankan salah satu fungsi paling sensitif dalam sistem hukum: membatasi kebebasan seseorang berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Karena itu, pertanyaan tentang Lapas seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak narapidana yang menghuni sebuah bangunan atau seberapa ketat sistem keamanannya.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Bagaimana kekuasaan dijalankan di balik jeruji?
Apakah setiap warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan sesuai aturan? Apakah hak-hak mereka benar-benar terpenuhi? Apakah petugas bekerja dalam sistem yang profesional dan terlindungi? Apakah pengawasan berjalan efektif? Dan apakah seluruh proses pemasyarakatan benar-benar diarahkan untuk mengembalikan manusia kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena Lapas merupakan ruang dengan relasi kuasa yang sangat kuat.
Di satu sisi terdapat negara melalui petugas Pemasyarakatan yang memiliki kewenangan terhadap keamanan, ketertiban, pelayanan, pembinaan dan berbagai aspek kehidupan warga binaan.
Di sisi lain terdapat warga binaan yang berada dalam posisi sangat terbatas untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Di titik inilah hukum harus menjadi pengendali kekuasaan.
Jeruji Tidak Berarti Hukum Berhenti
Seseorang yang telah dijatuhi pidana memang kehilangan kemerdekaannya sesuai putusan pengadilan. Namun, kehilangan kebebasan bukan berarti kehilangan seluruh hak sebagai manusia.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas menempatkan Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Sistem tersebut tidak hanya berbicara mengenai pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Artinya, Lapas tidak boleh dipahami sebagai ruang yang terpisah dari hukum.
Justru sebaliknya.
Semakin besar kewenangan negara di dalam sebuah ruang, semakin besar pula kewajiban negara untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara sah, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tembok Lapas bukan tembok yang memisahkan warga binaan dari hak hukumnya.
Petugas Memegang Kewenangan, Tetapi Kewenangan Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Menjadi petugas Pemasyarakatan bukan pekerjaan sederhana.
Petugas harus menjaga keamanan, mengendalikan ketertiban, melaksanakan pembinaan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, serta menghadapi berbagai karakter manusia dalam kondisi yang penuh tekanan.
Karena itu, petugas Pemasyarakatan layak mendapatkan penghormatan dan perlindungan ketika menjalankan tugas secara profesional.
Namun penghormatan tersebut harus berjalan bersama akuntabilitas.
Kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula standar integritas yang harus melekat kepadanya.
Tidak boleh ada kekerasan yang tidak dibenarkan hukum.
Tidak boleh ada diskriminasi.
Tidak boleh ada intimidasi.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kedekatan, status sosial, kekuatan ekonomi, atau faktor lainnya.
Dan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, transaksi ilegal, perdagangan fasilitas, perlakuan khusus, atau pelanggaran lainnya, maka dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Bukan dengan asumsi.
Bukan dengan fitnah.
Dan bukan pula dengan menutup mata.
Bahaya Terbesar Adalah Ketika Relasi Kuasa Tidak Diawasi
Setiap institusi yang memiliki relasi kuasa membutuhkan pengawasan.
Lapas juga demikian.
Ketika seseorang memiliki kewenangan terhadap akses layanan, kunjungan, penempatan, disiplin, fasilitas, komunikasi, program pembinaan, maupun berbagai kebutuhan warga binaan, maka mekanisme kontrol menjadi sangat penting.
Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar apakah suatu pelanggaran terjadi.
Persoalan yang lebih fundamental adalah:
Apakah sistem mampu mencegah pelanggaran, mendeteksi penyimpangan, menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi ketika pelanggaran terbukti?
Inilah ukuran sesungguhnya dari tata kelola Pemasyarakatan.
UU Nomor 22 Tahun 2022 sendiri memperkuat pengaturan mengenai pengawasan, petugas Pemasyarakatan, teknologi informasi Pemasyarakatan, serta peran masyarakat.
Maka, pengawasan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
Pengawasan harus mampu menyentuh praktik.
Jika ada laporan, periksa.
Jika ada bukti, tindak.
Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dituduh.
Itulah prinsip keadilan.
Pungli dan Perlakuan Khusus: Jangan Menjadi Budaya Tersembunyi
Salah satu ancaman terhadap integritas institusi adalah ketika pelayanan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi sesuatu yang seolah-olah harus “dibayar” untuk mendapatkannya.
Di sinilah isu pungutan liar harus dilihat secara serius.
Bukan berarti setiap keluhan otomatis membuktikan adanya pungli.
Tetapi setiap laporan yang kredibel harus memiliki ruang untuk diperiksa.
Sistem pelayanan yang baik justru harus mampu memastikan bahwa warga binaan tidak perlu membayar untuk mendapatkan hak yang memang telah ditentukan oleh hukum.
Digitalisasi juga dapat menjadi instrumen pencegahan. Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa proses hak integrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara elektronik ditujukan antara lain untuk mendokumentasikan setiap tahapan, meningkatkan transparansi, dan memperkecil peluang praktik pungutan liar.
Dengan demikian, transparansi bukan sekadar slogan.
Transparansi harus diwujudkan melalui pencatatan, standar pelayanan, prosedur yang jelas, mekanisme pengaduan, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Binaan Bukan Manusia Kelas Dua
Ada kesalahan cara pandang yang harus dihentikan.
Seseorang yang sedang menjalani pidana memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tetapi dia bukan manusia kelas dua.
Ia tetap manusia.
Ia tetap memiliki martabat.
Ia tetap memiliki hak yang dilindungi hukum sepanjang tidak dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pelayanan kesehatan, makanan, tempat tinggal, ibadah, komunikasi dengan keluarga, pembinaan, perlindungan dari kekerasan, serta berbagai hak lainnya tidak boleh dipandang sebagai kemurahan hati petugas.
Hak bukan hadiah.
Hak adalah bagian dari sistem hukum.
UU Nomor 22 Tahun 2022 bahkan menegaskan tujuan Sistem Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Maka ukuran keberhasilan Lapas bukan hanya berapa orang yang berhasil diamankan.
Ukuran keberhasilannya juga adalah:
berapa banyak manusia yang berhasil dibina untuk tidak kembali melakukan kejahatan.
Petugas Juga Manusia yang Harus Dilindungi
Kritik terhadap Lapas tidak boleh berubah menjadi generalisasi terhadap seluruh petugas.
Tidak adil jika kesalahan oknum kemudian diarahkan kepada seluruh jajaran.
Banyak petugas bekerja dalam situasi yang berat, menghadapi risiko keamanan, tekanan psikologis, beban kerja tinggi, dan tuntutan profesionalitas yang besar.
Karena itu reformasi Pemasyarakatan harus berjalan dua arah.
Warga binaan harus dilindungi dari penyalahgunaan kewenangan, sementara petugas harus dilindungi dari tekanan, ancaman, fitnah, dan sistem kerja yang tidak sehat.
Petugas yang bekerja benar harus mendapatkan penghargaan.
Petugas yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.
Dan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Inilah prinsip sederhana:
jangan lindungi kesalahan, tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya karena tuduhan.
Keluarga Warga Binaan Juga Tidak Boleh Dilupakan
Di balik seorang narapidana terdapat keluarga.
Ada anak yang kehilangan kehadiran orang tua.
Ada pasangan yang harus menjalani kehidupan tanpa pendamping.
Ada orang tua yang menunggu anaknya kembali.
Ada keluarga yang mungkin mengalami tekanan sosial akibat stigma.
Karena itu, pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada persoalan “orang di dalam”.
Ada kehidupan di luar tembok yang juga terdampak.
Program reintegrasi sosial menjadi penting karena tujuan akhirnya adalah mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara wajar di tengah masyarakat.
Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam proses pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.
Artinya, proses pemasyarakatan seharusnya tidak berakhir ketika pintu Lapas terbuka.
Justru pada saat seseorang kembali ke masyarakat, ujian berikutnya dimulai.
Apakah masyarakat bersedia memberikan kesempatan kedua?
Apakah mantan narapidana memiliki keterampilan untuk hidup mandiri?
Apakah keluarga siap menerima?
Dan apakah negara benar-benar menyediakan sistem reintegrasi yang efektif?
Pengaduan Harus Aman, Bukan Menakutkan
Sistem pengawasan tidak akan pernah efektif apabila orang yang ingin melapor justru merasa takut.
Karena itu, mekanisme pengaduan harus mudah diakses, jelas, terdokumentasi, dan memberikan perlindungan yang memadai kepada pelapor sesuai hukum.
Warga binaan harus dapat menyampaikan keluhan tanpa takut mendapatkan pembalasan.
Keluarga harus dapat menyampaikan persoalan tanpa harus berhadapan dengan tembok birokrasi.
Masyarakat sipil dan lembaga pengawas harus dapat menjalankan fungsi kontrol berdasarkan hukum.
Media juga memiliki peran.
Namun media harus tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada dasar hukum yang sah.
Sebab kritik yang bertanggung jawab justru memperkuat institusi.
Lapas Tidak Boleh Menjadi Negara Kecil di Dalam Negara
Inilah pertanyaan paling penting.
Apakah sebuah Lapas dapat berjalan dengan mekanisme yang seolah-olah tertutup dari pengawasan publik?
Jawabannya tentu tidak.
Lapas merupakan bagian dari negara.
Dan karena merupakan bagian dari negara, maka seluruh kewenangan di dalamnya harus tunduk pada hukum.
Tidak boleh ada ruang yang kebal hukum.
Tidak boleh ada jabatan yang kebal pengawasan.
Tidak boleh ada petugas yang kebal pemeriksaan.
Dan tidak boleh pula ada warga binaan yang kehilangan perlindungan hukum hanya karena berada di balik jeruji.
Hukum harus masuk sampai ke ruang paling dalam dari sebuah Lapas.
Reformasi Pemasyarakatan Harus Dimulai dari Integritas
Membangun Lapas tidak cukup dengan memperkuat tembok.
Tidak cukup dengan menambah kamera.
Tidak cukup dengan menambah pintu besi.
Tidak cukup dengan meningkatkan sistem keamanan.
Semua itu memang penting.
Tetapi sistem Pemasyarakatan membutuhkan sesuatu yang lebih fundamental:
integritas.
Integritas petugas.
Integritas pimpinan.
Integritas sistem.
Integritas pengawasan.
Dan integritas dalam pelayanan.
Teknologi dapat merekam tindakan.
Kamera dapat merekam kejadian.
Dokumen dapat mencatat pelayanan.
Tetapi hanya integritas yang memastikan kewenangan tidak disalahgunakan ketika tidak ada kamera yang mengawasi.
Lapas Adalah Cermin Negara Hukum
Pada akhirnya, cara negara memperlakukan orang yang sedang menjalani pidana merupakan salah satu cermin kualitas negara hukum itu sendiri.
Negara memang harus tegas terhadap kejahatan.
Tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Negara harus menjaga keamanan.
Tetapi keamanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemanusiaan.
Petugas harus memiliki kewenangan.
Tetapi kewenangan harus selalu dibatasi oleh hukum.
Narapidana harus menjalani pidana.
Tetapi pidana tidak boleh menghapus martabat kemanusiaannya.
Dan masyarakat berhak mendapatkan rasa aman.
Tetapi rasa aman harus dibangun melalui sistem Pemasyarakatan yang mampu mencegah pengulangan tindak pidana, bukan sekadar memperpanjang stigma.
UU Nomor 22 Tahun 2022 telah menggeser paradigma Pemasyarakatan semakin kuat ke arah perlindungan hak, pembinaan, dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan atau penjeraan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kita memiliki aturan.
Kita memiliki aturan.
Pertanyaannya adalah:
Seberapa sungguh-sungguh aturan tersebut dijalankan?
Jangan Biarkan Jeruji Menjadi Ruang Gelap
Di balik setiap jeruji ada cerita.
Ada orang yang sedang mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Ada petugas yang menjalankan amanah.
Ada keluarga yang menunggu.
Ada korban yang masih membawa luka.
Ada masyarakat yang menginginkan keamanan.
Dan ada negara yang berkewajiban memastikan semuanya berada dalam koridor hukum.
Karena itu, pembenahan Pemasyarakatan harus dilakukan dengan kepala dingin dan keberanian moral.
Jangan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran.
Jangan pula menghakimi tanpa bukti.
Jangan melindungi oknum.
Jangan pula mengorbankan petugas yang bekerja secara benar.
Bangun sistem yang transparan.
Perkuat pengawasan.
Pastikan mekanisme pengaduan berjalan.
Tingkatkan profesionalitas petugas.
Penuhi hak warga binaan.
Perkuat pembinaan.
Dan pastikan reintegrasi sosial bukan sekadar kata-kata dalam dokumen kebijakan.
Sebab Lapas pada akhirnya bukan hanya tempat manusia menjalani hukuman.
Lapas adalah tempat negara diuji.
Diuji apakah kekuasaan mampu tunduk kepada hukum.
Diuji apakah hukum mampu melindungi manusia.
Diuji apakah petugas mampu menjalankan kewenangan dengan integritas.
Dan diuji apakah negara mampu mengubah hukuman menjadi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Sebab di balik jeruji, hukum tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya.
(Wan Farilla)

















