PANGKALPINANG, DETEKTIF BABEL — Kematian Muhammad Alhady alias Ady Atek (30), warga Kelurahan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, di kawasan eks Smelter SJI (Sumber Jaya Indah), Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (14/8/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga tertimpa bangunan ketika melakukan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut. Namun, dibalik dugaan kecelakaan itu, terdapat sejumlah fakta yang perlu diungkap secara menyeluruh, terutama mengenai siapa yang memberikan pekerjaan, siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, dan apakah aktivitas pembongkaran tersebut memiliki kewenangan dasar yang jelas.

Informasi mengenai kejadian tersebut tercantum dalam Laporan Kondisi Harian Bidang Sosial Budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang Nomor 32/BKNPK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Terdengar Suara Reruntuhan
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi bernama Iwan Madona yang berada di sekitar lokasi mendengar suara korban yang sedang melakukan pembongkaran sisa bangunan.
Sekitar 20 menit kemudian, pada pukul 17.50 WIB, Iwan mendengar suara keras seperti berdoa bangunan dari arah tempat korban bekerja.
Saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban dalam kondisi kematian dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Pos Satpolairud Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 18.12 WIB.
Sementara itu, Jaya Wilianson (40), abang kandung korban yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Pertamina, memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut dari pihak kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB.
Jaya kemudian berangkat ke lokasi untuk memastikan identitas korban.
Tiga Rekan Korban Menjadi Pertanyaan Penting
Salah satu fakta yang perlu mendapat perhatian adalah keterangan bahwa korban tidak bekerja sendiri.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban bersama tiga orang rekannya telah melakukan aktivitas pembongkaran bangunan di lokasi selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian.
Namun, identitas orang ketiga tersebut belum diketahui oleh Saksi.
Fakta ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting.
Siapa yang mempekerjakan mereka?
Siapa yang memberikan kehancuran?
Siapa yang menjadi pengawas pekerjaan?
Apakah terdapat kontraktor atau pihak ketiga yang bertanggung jawab?
Apakah korban dan tiga rekannya bekerja secara resmi atau hanya berdasarkan hubungan kerja informal?
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk mengetahui rantai tanggung jawab dalam aktivitas pembongkaran di kawasan eks Smelter SJI.
Siapa Penanggung Jawab Lokasi?
Selain persoalan pekerja, status dan penguasaan lokasi juga perlu diperjelas.
Memastikan aparat penegak hukum dan instansi terkait perlunya siapa pemilik, pengelola, pemegang izin, atau pihak yang pada saat kejadian bertanggung jawab terhadap kawasan eks Smelter SJI.
Apabila aktivitas pembongkaran memang dilakukan atas perintah atau seizin pihak tertentu, maka perlu diketahui siapa pemberi pekerjaan tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pihak yang berwenang, kondisi tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, persoalan utama bukan sekedar “korban tertimpa bangunan”, tetapi juga bagaimana korban bisa berada di lokasi dan melakukan pekerjaan pembongkaran selama beberapa hari sebelum akhirnya kehilangan nyawa.
Aspek K3 Tak Boleh Diabaikan
Peristiwa ini juga membuka pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jika aktivitas tersebut merupakan pekerjaan pembongkaran, maka aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian penting yang diperiksa.
Apakah kondisi struktur bangunan telah diperiksa sebelum pembongkaran?
Apakah terdapat metode kerja yang aman?
Apakah pekerja diberikan alat pelindung diri?
Apakah terdapat pengawas di lapangan?
Apakah pekerja mendapatkan arahan mengenai potensi bahaya struktur bangunan?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak berarti menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, penjelasan diperlukan untuk menentukan apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau terdapat faktor kelalaian, lemahnya pengawasan, atau masalah prosedur keselamatan yang ikut berkontribusi terhadap kematian korban.
Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara
Sekitar pukul 20.30 WIB, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan medis dan otopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam laporan situasi tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain memar pada bagian belakang kepala, luka lecet dan robek pada wajah, luka pada bagian dada dan pinggang, serta patah tulang paha kanan.
Jenazah kemudian masih berada di rumah sakit sambil menunggu proses lebih lanjut.
Polisi Perlu Mengusut Rantai Tanggung Jawab
Dari kronologi sementara, kejadian tersebut diduga merupakan kecelakaan akibat runtuhnya struktur bangunan ketika korban melakukan pembongkaran.
Namun, kesimpulan mengenai penyebab kematian dan ada atau tidaknya unsur kelalaian tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta penyelidikan aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, pencarian idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “apa yang menimpa korban?”, tetapi juga menjawab “mengapa korban berada di sana, untuk siapa ia bekerja, siapa yang memerintahkan pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatannya?”
Termasuk memeriksa keterangan tiga rekan korban, pihak yang mempekerjakan korban, status kegiatan pembongkaran, kepemilikan atau penguasaan lokasi, kondisi struktur bangunan sebelum dibongkar, metode pembongkaran, serta prosedur keselamatan yang diterapkan.
Jika kemudian ditemukan adanya pihak yang secara hukum bertanggung jawab, penentuan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Berhenti pada Label “Kecelakaan”
Kematian seorang pekerja tidak seharusnya berhenti pada kesimpulan sederhana bahwa ia mengalami kecelakaan.
Di balik sebuah kecelakaan kerja selalu ada pertanyaan mengenai pencegahan, pengawasan, prosedur keselamatan, hubungan kerja, dan tanggung jawab pihak yang mempekerjakan.
Laporan situasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon, AP, M.Si., kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang serta ditembuskan kepada Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Siapa yang sebenarnya memberikan pekerjaan kepada korban? Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembongkaran tersebut? Apakah standar keselamatan telah diterapkan? Dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas meninggalnya seorang pekerja di kawasan eks Smelter SJI?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang transparan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan lokasi, serta pengumpulan bukti secara menyeluruh.
Sampai hasil penyelidikan resmi dipublikasikan, seluruh informasi mengenai penyebab kematian dan kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab harus tetap Ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan investigatif, bukan sebagai kesimpulan jujur terhadap pihak tertentu. (Redk/Adm DB)

















