Oleh: Natasya Sri Utari
Keadilan yang Berhenti di Ketukan Palu
Perceraian sering kali menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling dirugikan secara ekonomi. Secara normatif, hukum Islam dan hukum positif di Indonesia sebenarnya sudah membuat aturan yang sangat bagus untuk mengantisipasi dampak buruk ini. Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA No. 3 Tahun 2018 jo. SEMA No. 1 Tahun 2022 telah memberikan wewenang bagi Hakim Pengadilan Agama untuk memutus nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak secara ex officio (karena jabatan). Artinya, meskipun mantan istri lupa atau tidak menuntut nafkah tersebut dalam gugatannya, hakim tetap wajib menetapkannya demi hukum.
Namun, indahnya aturan di atas kertas ini sangat berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Banyaknya putusan Pengadilan Agama yang memenangkan hak nafkah bagi mantan istri dan anak justru berakhir menjadi “macan kertas” bagus di dalam berkas putusan, tapi mandul saat mau dilaksanakan. Fenomena macetnya nafkah pasca-perceraian ini membuktikan adanya jurang pemisah yang lebar antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang senyatanya terjadi di masyarakat).
Anatomi Putusan Ilusorik dan Beban Ganda Korban
Mengapa putusan nafkah ini sering kali cuma jadi formalitas di atas kertas? Akar masalahnya ada pada sistem hukum acara perdata kita yang sifatnya pasif. Ketika mantan suami bandel dan tidak mau membayar nafkah secara sukarela, hukum acara malah memaksa mantan istri untuk mengajukan permohonan eksekusi secara formil ke Pengadilan Agama.
Di sinilah letak cacat logika hukumnya. Mantan istri yang baru saja bercerai dan sedang pusing memikirkan biaya hidup, justru dibebankan biaya panjar eksekusi yang mahal, birokrasi yang ribet, dan waktu yang lama hanya untuk menagih hak yang sudah sah secara hukum. Jika kita analisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Lawrence M. Friedman, substansi (substance) hukum kita sebenarnya sudah maju, tapi struktur (structure) hukum acaranya masih lemah dan budaya (culture) hukum masyarakat khususnya kesadaran mantan suami masih sangat rendah. Sistem yang ada sekarang gagal menerapkan asas peradilan: “cepat, sederhana, dan biaya ringan.” Akhirnya, banyak mantan istri yang memilih menyerah, dan anak-anak pun telantar tanpa nafkah.
Urgensi Mekanisme Automatic Wage Withholding (Potong Gaji Otomatis)
Melihat kondisi ini, Pengadilan Agama tidak boleh lagi bersikap pasif dengan alasan “mengikuti hukum acara perdata klasik”. Harus ada terobosan hukum yang progresif, salah satunya dengan menerapkan sistem pemotongan gaji otomatis (automatic wage withholding system).
Gagasan ini bisa diwujudkan lewat kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) nasional antara Mahkamah Agung dengan instansi tempat mantan suami bekerja:
- Untuk Sektor Pemerintahan (PNS/TNI/Polri)
Perlu ada integrasi sistem antara MA dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu putusan cerai inkrah, salinan putusan otomatis masuk ke bagian bendahara gaji instansi terkait agar gaji mantan suami langsung dipotong setiap bulannya.
- Untuk Sektor Swasta
MA bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, setiap perusahaan swasta diwajibkan memotong sekian persen dari upah karyawannya yang berstatus mantan suami untuk ditransfer langsung ke rekening anak atau mantan istrinya.
Beberapa Pengadilan Agama di tingkat daerah memang sudah mulai merintis MoU lokal dengan Pemerintah Daerah setempat khusus untuk ASN. Namun, langkah ini harus ditarik menjadi kebijakan nasional yang holistik, tidak parsial, dan memiliki payung hukum setingkat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) agar memiliki daya ikat yang memaksa (imperatif).
Tantangan Sektor Informal: Bagaimana Jika Mantan Suami Bukan Pekerja Kantoran?
Pertanyaan kritisnya adalah “bagaimana jika mantan suami bekerja di sektor informal, seperti buruh bangunan, nelayan, petani, atau pekerja harian lepas yang tidak punya HRD dan slip gaji tetap?” Tentu pendekatan potong gaji kantoran tadi tidak akan bisa menyentuh mereka. Namun, hal ini tidak boleh jadi alasan bagi negara untuk angkat tangan.
Untuk klaster informal, eksekusi otomatis ini bisa dimodifikasi dengan dua cara:
- Sistem Auto-Debit Paksa via Perbankan
Lewat kerja sama antara MA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengadilan Agama bisa diberi wewenang untuk melakukan auto-debit berkala terhadap rekening bank atau dompet digital (e-wallet) atas nama mantan suami. Jadi, setiap kali ada uang masuk ke rekening tersebut, sistem akan otomatis memotongnya sebesar nominal nafkah anak yang sudah ditetapkan.
- Sanksi Administratif Pembatasan Layanan Publik
Jika pendapatan mereka murni pakai uang tunai (cash), negara bisa menekan lewat jalur administratif. Mantan suami yang sengaja menunggak nafkah anak bisa ditangguhkan haknya saat mau memperpanjang SIM, membuat paspor, atau mengurus administrasi kependudukan lainnya. Dengan dibuat susah ruang geraknya, mantan suami mau tidak mau akan datang ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menutup Celah Korupsi dan Pungli Baru
Meskipun gagasan ini terlihat ideal, sebuah sistem baru yang melibatkan aliran dana dan banyak instansi tentu memiliki risiko abuse of power. Celah korupsi dan pungutan liar (pungli) sangat mungkin terjadi, misalnya ketika mantan suami mencoba menyuap HRD perusahaan atau bendahara instansi untuk memalsukan slip gajinya agar nominal potongan nafkah menjadi kecil. Risiko lain adalah adanya potensi pungli terhadap mantan istri agar surat perintah pemotongan gaji diproses lebih cepat oleh oknum birokrasi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sistem eksekusi otomatis ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi total berbasis teknologi. Pertama, integrasi data harus bersifat Host-to-Host atau otomatis antar-sistem komputer tanpa melibatkan kontak fisik atau negosiasi antar-manusia. Kedua, uang yang dipotong harus ditransfer langsung oleh sistem perbankan ke rekening mantan istri yang tercatat, tanpa mengendap di rekening penampung instansi mana pun. Terakhir, regulasi ini harus memuat sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi bendahara atau HRD yang terbukti melakukan “kongkalikong” dengan mantan suami. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya mempermudah eksekusi, tetapi juga tetap bersih dari praktik koruptif.
Menghadirkan Hukum yang Berkelanjutan
Negara tidak boleh merasa tugasnya sudah selesai begitu palu sidang diketuk oleh hakim. Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus sampai ke meja makan anak-anak korban perceraian, tanpa memandang apakah ayah mereka seorang pegawai kantoran atau seorang buruh harian.
Menggagas sistem eksekusi nafkah otomatis dan sanksi administratif ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal bagaimana menghadirkan hukum yang responsif dan berpihak pada korban. Sudah saatnya Pengadilan Agama punya “taring” yang lebih tajam untuk memaksa kepatuhan hukum demi menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.

















